PTUN Palembang Keluarkan Putusan Terkait Gugatan THL Pemkab Banyuasin

oleh -887 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN,- Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Mengeluarkan Putusan terhadap tuntutan Penggugat kepada Pemkab Banyuasin Putusan tersebut menegaskan bahwa tuntutan penggugat atas nama Ema Zahara, informasi putusan ini didapat dari Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin dan Bidang Hukum Pemkab Banyuasin bahwa PTUN Mengeluarkan Putusan sebagai berikut.

1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/ Semula Penggugat:

2 Mengustkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 2/G/2024/PTUN.PLG, tanggal 29 Mei 2024 yang dimohon Banding tersebut.

3. Menghukum Pembanding/ Semula Penggugat untuk membayar biaya yang untuk Pengadilan tingkat Banding ditetapkan sejumiah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Wendi Aprianto Kuasa Hukum Pemda Banyuasin, Ketika dihubungi via telepon mengatakan bahwa putusan PTUN Palembang tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya sudah ada.

“Iya di kuatkan lagi putusan tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang,”Katanya.

Ditegaskannya, Pencabutan/Putusan Banding tersebut dikeluarkan 31 Juli 2024, dan sudah di verivikasi oleh panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

“Hasil putusan dikeluarkan hari ini, dan sudah di verifikasi oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, “Tukasnya.

Sementara itu, Kabag Umum Setda Kabupaten Banyuasin mengaku belum mendapat salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, dan dirinya mengucapkan Terima Kasih bila hal tersebut memang benar telah keluar.

“Terima Kasih Informasinya, saya belum menerima salinannya, bila benar saya ucapkan terima kasih kepada para kuasa hukum, kepada Saudara Wendi Aprianto Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, yang telah berjuang dan berhasil mendapatkan keputusan dari PTUN Palembang,”Kata, Rustam. SH. Rabu, 31/7/24.

Rustam menambahkan, dirinya optimis hasil di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai memutuskan hasil yang sama nantinya untuk amar putusan dari penggugat dan tergugat.

“Saya rasa bila ada banding lagi keputusan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai hasilnya tidak jauh berbeda dengan amar putusan di PTUN Palembang ini, “Ujarnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.