Rapat  Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daearah DPRD Kabupaten Banyuasin Kembali digelar

oleh -497 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Rapat  Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD Kabupaten Banyuasin kembali digelar, Senin 5 Juni 2023 beragendakan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Tahaun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna tersebut selain dihadiri Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH, MH selaku pimpinan sidang, Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH, Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono, Sekda Banyuasin, Sekretaris DPRD, Anggota DPRD Banyuasin, Para OPD dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Pengantar dari Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Muhammad Nasir, S.Si dia menyoroti pendapatan bagi hasil pajak Provinsi Sumatera Selatan transper ke Kabupaten Banyuasin ada penurunannya. Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) tahun 2019 Audited mencapai Rp 154.783.618.071 dan di tahun 2020 Rp 94.789.189.236, ujar Alumni F MIPA Matematika Universitas Sriwijaya tersebut.

Kemudian sambung Anggota Banggar DPRD Kabupaten Banyuasin itu, ditahun 2021 berdasarkan hasil laporan keuangan Pemkab Banyuasin  berdasarkan laporan keuangan tahun 2021 audited mencapai Rp 106.857.492.904 dan tahun 2022 Rp 118.030.933.543, jelasnya.

Landasanya kata Ahli Politisi Partai Golkar juga ahli Tata Kelola Keuangan meliputi:
1. Undang Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

2. Undang Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 ayat (1)
Jenis Pajak provinsi terdiri atas
a. Pajak Kendaran bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok

3. Undang Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

“Saya sebagai salah satu Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuasin menyarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin (TAPD) agar menganalisa penyebab menurunnya Dana Transfer bagi hasil Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Banyuasin tahun 2020 yang lalu hingga tahun 2022 masih dibawah tahun 2019,”tutupnya.(Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.