Mulyanto. S. AP. M. Si, Menghimbau Masyarakat Kabupaten Banyuasin Untuk Menjaga Aset Pemkab Banyuasin

oleh -749 Dilihat
oleh

Liputanabn.com |Banyuasin – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto. S. AP. M. Si, menghimbau masyarakat Kabupaten Banyuasin untuk menjaga aset Pemkab Banyuasin seperti Lampu Penerangan Jalan Umum.

Sebab Aset Pemkab Banyuasin seperti LPJU bila tidak dijaga maka dampaknya akan dirasakan oleh semua masyarakat itu sendiri, seperti kondisi jalan yang gelap.

“Kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin, terutama wilayah Banyuasin III, kami minta untuk dapat menjaga aset Pemkab Banyuasin seperti aset yang ada di Dinas Perhubungan yaitu, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) “Ucap. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto. S. AP. M. Si, Didampingi Sekdin Perhubungan, Kabid PJU Rahmi Angela, dan Kasubbag Keuangan Aset Dishub Banyuasin Abidin. Selasa, 10/9/24.

Ditambahkannya, Alat-alat lampu penerangan jalan umum yang terpasang rentan mengalami kerusakan, dan pencurian, maka dari itu. Pihaknya meminta kepada masyarakat bila menemukan oknum warga yang ingin mencuri alat-alat LPJU agar sekiranya dilaporkan Ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.

“Lampu Jalan sering mengalami mati, setelah di cek oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Kabupaten Banyuasin ada kabelnya yang putus, dengan itu. Pada dasarnya kabel putus itu sulit apa lagi kabel tersebut Standar Nasional Indonesia (SNI) kalau tidak diputus dengan menggunakan alat yang sesuai dengan fungsinya seperti gunting besi, kami ingatkan kepada masyarakat bila melihat kendaraan disekitar Tiang LPJU yang bukan kendaraan resmi Dishub dan PLN segera laporkan kepada kami, apa lagi kalau stiker yang mereka gunakan berlogo petir saja, namun bukan petugas resmi itu bukanlah Petugas dari Dishub dan PLN, “Katanya.

Dirinya menjelaskan, semoga LPJU di Kabupaten Banyuasin yang sudah terpasang kiranya dapat awet  dan tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Mari sama-sama kita jaga aset kita, kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga aset yang kita miliki, kalau ada yang rusak silahkan hubungi TRC Dinas Perhubungan dengan prosedur yang sudah kita siapkan untuk pelapor,”Tukasnya.

Berikut syarat-syarat pelaporan LPJU Rusak untuk masyarakat Kabupaten Banyuasin.

1. Scan QR yang telah disebarkan melalui Google Lens.

2. Mengisi Formulir Pengaduan yang ada didalam Aplikasi

3. Operator menerima laporan, menginventarisir laporan dan menyampaikan kepada Petugas

4. Admin menjadwalkan perbaikan

5. Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Perhubungan melaksanakan Perbaikan

6. Kemudian, Petugas melaporkan hasil perbaikan.(Erwan)

Editor  : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.