Liputanabn.com || Lebak-Banten. Jum’at (13/09/2024) Himbauan Kementrian Pendidikan tentang larangan pungutan dilingkungan sekolah sepertinya tak dihiraukan oleh para kepala sekolah atau pun komite yang belakangan ini masih banyak dilakukan pungutan- pungutan yang bermodus iuran bersama dengan dalil kesepakatan antara pihak sekolah dengan wali siswa.
Seperti di SMPN 1 WANASALAM Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten yang melakukan sebuah pungutan sebesar Rp.150.000/siswa dengan modus untuk membangun pagar yang telah roboh dan pembelian sampul raport,ironisnya pungutan tersebut tak diketahui oleh pihak sekolah,katanya..??.
Salah satu wali siswa yang enggan disebutkan namanya curhat ke awak media “saya merasa aneh ke pihak sekolah SMPN 1 WANASALAM..ko iuran sekolah besar sekali Rp.150.000/siswa dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah dan pembelian sampul raport padahal kan seharusnya ada anggarannya kali dari dana BOS,iya sih bagi yang mampu mah kecil uang segitu sedangkan bagi saya mah sangat besar sekali apalagi dalam situasi saat ini lagi keadaan susah cari uang”.ucap wali siswa tersebut.
Diwaktu yang terpisah awak media menyambangi sekolah SMPN 1 WANASALAM untuk melakukan konfirmasi kepihak sekolah namun kepala sekolah tak ada ditempat dan atau sedang menghadiri rapat digedung serbaguna belakang kantor Desa Wanasalam,akhirnya tim media menuju lokasi rapat dan bertemu dengan kepala sekolah dalam pertemuannya kepala sekolah menyampaikan “ya betul adanya pungutan tersebut tetapi kami pihak sekolah tidak ikut campur bahkan tidak mengetahuinya,dari awal memang komite sudah menyampaikan akan memperbaiki pagar tersebut dengan meminta bantuan kepada wali siswa sekaligus iuran untuk sampul raport juga adapun masalah keuangan nya kami benar benar tidak tau dan memang tidak ikut campur”.jelasnya kepala sekolah.
Setelah mendapati keterangan dari kepala sekolah tim media langsung menuju rumah ketua komite dan hanya ketemu dengan keluarga nya saja “bapa sedang sakit tak bisa ditemui kalau memang ada perlu bilang saja ke saya nanti akan saya sampaikan,saya mohon pengertiannya”.katanya.
Apapun alasannya dalam hal ini pihak sekolah walaupun melalui komite juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan ke siswa yang betul-betul telah dilarang oleh kementrian pendidikan,untuk itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Inspektorat agar segera melakukan somasi terhadap pihak sekolah yang masih bandel melakukan pungutan liar.pungkasnya. (AsO)
Editor : Bolok