Diduga Adanya Pungutan Liar Pungli di SMPN 1 Malingping Sebesar Rp.105.Ribu Per Siswa. Untuk Pembangunan MCK. 

oleh -931 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Dugaan Pungli (Pungutan Liar) kembali terjadi kali ini di SMPN 1 malingping, kecamatan malingping, kabupaten lebak banten. Pasalnya wali murid di Pungut iuran pembangunan MCK sebesar 105.000/ per siswa.

Seperti kita ketahui dana anggaran baik APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten yang tiap tahunnya sekitar 20-25 persen dianggarkan dari anggaran negara.

Terkait hal tersebut, Awak Media liputanabn.com mencoba mengonfirmasi beberapa orang tua murid, SMP Negri 1 malingping, ( sumber) Mengatakan” Itu mamang benar ada pungutan di sekolah tersebut, kami diminta membayar uang buat pembangunan MCK sekolah sebesar Rp.105.000,- per siswa.dalam jeda waktu tiga bulan.” Ucap orang tua murid yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan mengingat anaknya yang masih sekolah di sekolah tersebut.

Lanjut sumber, terkait pungutan  tersebut, sejumlah orang tua siswa merasa keberatan. Namun mau tidak mau juga harus mereka bayar.
Mengingat uang yang diminta dari pihak sekolah sangat berat bagi kami (Wali Murid), apa lagi keadaan kondisi ekonomi saat ini. Dari mana kami cari uangnya, cari biaya sehari-hari saja sekarang susah, apa lagi bayar pungutan sebesar itu.jelasnya.

Kepala sekolah SMPN 1 Malingping saat di konfirmasi, Meminta kepada awak media untuk ke sekolah, dan ke esokan harinya,ditanya waktu kapan bisa merapat kesekolah, jawaban invoice ( kepsek sedang berada di luar sampai hari rabu) dan ketika dimintai ijin untuk dibuatkan rilisan, kepsek menjawab” Maaf tidak diijinkan”dan selanjutnya awak media di arahkan kepada komite sekolah seiring mengirimkan kontak komite sekolah. Senin 30/09/2024

Sesuai arahan kepala sekolah, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada komite lewat sambungan tlp,komite sekolah menjelaskan”Hal ini saya lakukan atas dasar rekomendasi dari pihak sekolah kemudian kami melakukan rapat selama tiga hari dengan walimurid, berangkat dari rasa prihatin kami dengan sarana MCK yang tidak memadai atau kekurangan, sehingga hal ini kami lakukan rapat,kepala sekolah, komite dan walimurid.

Lanjut komite”mengacu kepada kekurangan nya MCK di smp 1 malingping, maka dari jumlah wali murid 830 orang, kelas 7,8,9 .dengan iuran sebesar 105 rb, total perkiraan jumlah 80 juta rupiah, guna pembangunan Mck 4 unit dan pondasi denah belakang sekolah.

Pada intinya tidak mungkin kami melakukan hal ini, jika memang tidak ada rekomendasi dari sekolah dan persetujuan dari sekolah, kami hanya pelaksana,sementara managemen seluruhnya di pegang oleh pihak sekolah smp 1 malingping dan ini merupakan program sekolah.jelasnya.

Seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kepada dinas pendidikan kabupaten lebak, inspektorat dan tipikor, agar turun kelapangan smp 1 malingping guna menelusuri lebih jauh terkait dugaan pungutan yang terjadi di smp Negri 1 malingping . (Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.