Adanya Pembiaran Praktik Penyelengara ISP Ilegal Dan Tida Tersentuh Hukum!!

oleh -187 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak banten –  Kominfo dan pihak berwenang segera Tindak penyelenggara layanan internet yang di duga ilegal ( ISP ) Yang melanggar aturan. dan sanksi yang dapat diberikan kepada penyelenggara ISP ilegal adalah pidana penjara paling lama ( 10 ) sepuluh tahun.

Dan sanksi pidana tersebut.merujuk pada pasal 47. pasal 11 ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi , yang telah di ubah oleh UU No .6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet.yang adil dan legal bagi masyarakat, Dalam konteks ini perlu kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat. agar bisa menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.

Anto bastian dan satgas bppkb pac. kecamatan wanasalam angkat bicara Adanya dugaan, pembiaran maraknya dan menjamur dikecamatan wanasalam para penyelenggara ISP ilegal atau para pengusaha WFI, atau para pengussaha layanan jaringan internet. ilegal. yang sudah masuk kesetiap peloksok permukiman warga. di setiap desa.

Menurut anto bastian jaringan jasa layanan WFI intrnet ,Sudah tidak lah aneh di mata masyarakat, tapi sangat di sayangkan, setiap adanya penarikan kabel jaringan WFI tersebut. kepermukiman warga,, tapi tidak memiliki ijin lingkungan dari masyarakat setempat. padahal ijin tersebut sangatlah penting, tapi di abaikan Seolah – olah para oknum tersebut kebal hukum tandasnya ( 10 / 05 / 2024).

Anto berharap kepada pihak kominfo dan pihak berwenang , segera menertibkan. dan segera memeriksa. terkait menjamurnya jasa penyelenggara pengusaha layanan internet . biar terdaptar struktur internet mana yang legal. dan mana yang ilegal dan tidak memiliki ijin lengakp agar segera di tertibkan. sebagai mana mestinya bukan malah di biarkan, dan jika hal ini di biarkan jelas negara juga yang dirugikan, karena tidak adanya pembayaran pajak.

Jika pihak berwenang tidak memeriksa, atau tidak menindak bagi oknum – oknum pengusaha yang menguntungkan dirinya sendiri. mulai dari penjualan layanan internet bulanan dan pencetakan vocer. maka ada apa dengan pihak berwenang. aturan cuma di buat uu cuma di buat tapi tidak di patuhi sebagai mana mestinya.

Sampai Terbitnya berita ini diharapkan segera ada tindakan dari pihak berwenang ,biar memberikan efek jera kepada oknum – oknum pelaku pengusaha ilegal , dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet.( red tim )

EDITOR ; Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.