Liputanabn.com | Lebak – Kepala Desa Pondok Panjang Diduga sangat alergi terhadap wartawan sehingga terkesan menghindar dan bersembunyi diruangan kantor nya,pasalnya ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait kegiatan Pembangunan Desa baru-baru Ini yang dijabat oleh kepala Desa baru Heru,Kamis,(14/6/2023),
Di jaman keterbukaan informasi Publik seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kades,Heru sekarang ini, terkesan selalu menghindar dan bersembunyi di dalam Ruangan tidak mau di konfirmasi terkait perkembangan program program Desa Pondok Panjang.
Begitupun saat awak media ini hendak melakukan konfirmasi,Pada Rabu,(14/6/2023),Sambangi Kantor Desa Pondok Panjang,Kecamatan,Cihara Kabupaten Lebak,karena kami melihat di desa teesebut tidak terpasang dan terpampang papan informasi APBDes terkait program atau anggaran 2022/2023 yang di gelontorkan pemerintah kabupaten maupun pusat.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan Bpk Heru,yang menjabat sebagai Kades tersebut, yang diduga sampai harus bersembunyi di ruangan Kerjanya seolah sangat enggan ketika di persoalkan terkait papan informasi publik ABDes yang tidak dipasang dikantor Desa nya. Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Heru belum mau di confirmasi atau membuka pintu ruang kerjanya alias bersembunyi.
Ditempat yang sama yayan_zet Menambahkan “Menurutnya bukan zamannya lagi diera reformasi saat ini masih saja ada Kepala desa yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2008 bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional dan apa yang dilakukan kepala desa Pondok Panjang sangat belum sesuai dengan UU tersebut,”Tutup ( yayan/Asps )
Editor : Bolok