BPN Kota Serang: Kikitir Milik Siti Nyi R Mariam Masih Tetap Utuh Dan Belum Beralih Nama Ke Siapapun

oleh -201 Dilihat
oleh

Liputanabn.com || Serang-Banten. Rabu (26/11/2024) Saksi Ratu Sumiati, JPU Kejati Banten, dan kuasa hukum Wismar Sawirudin memastikan kebenaran dokumen yang dihadirkan dalam.perkara Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam.

Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam disebut belum beralih nama kepada siapa pun, sampai sekarang.

Fakta itu diungkap oleh saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 26 November 2024.

Saksi dari BPN Kota Serang itu, Kasubsi Sengketa, Ratu Sumiati, dan Kasi Survei, Gunawan Wibisana.

Kedua saksi dihadirkan oleh JPU Kejati Banten dalam persidangan dengan terdakwa Wismar Sawirudin, mantan pejabat BPN Kabupaten Serang.

Wismar Sawirudin didakwa menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Total luas tanah dalam Kikitir itu 10 hektare lebih.

Ratu Sumiati selaku Kasubsi Sengketa BPN Kota Serang menegaskan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam itu terdapat tiga persil atau bidang tanah.

Dari ketiga bidang tanah itu, satu bidang telah terbit Sertifikat Hak Milik. “Tiga persil sudah terbit satu sertifikat,” katanya di hadapan Majelis Hakim PN Serang.

Sidang ini diikuti oleh keluarga ahli waris Siti Nyi R Mariam. Ratu Sumiati menerangkan bahwa kedua persil itu hingga kini belum pernah ada pihak yang pengajuan sertifikat, dan belum dimiliki oleh pihak lain.

Saksi mengaku, keterangannya itu berdasarkan catatan di BPN Kota Serang. “Karena belum ada permohonan dua persil. Masih ada dan belum dimiliki orang lain,” tegasnya.

Kasi Survei BPN Kota Serang, Gunawan Wibisana, menyampaikan kesaksian yang menguatkan keterangan Ratu Sumiati.

Katanya, Kikitir padjeg Boemi Nomor 410 dengan SHM atas nama CS, ARD, dan TCW itu berbeda lokasi. “Lokasinya saja sudah berbeda, berdasarkan sertifikat kelurahannya berbeda. Kalau secara lokasi berbeda,” katanya.

Gunawan menerangkan, Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 masuk ke dalam wilayah Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Sedangkan, SHM atas nama SC, ARD, dan TCW masuk ke dalam wilayah Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. “Kelurahannya Tembong, memang masuknya wilayah Karundang,” terangnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, perkara penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu bermula pada tahun 2012. Ketika R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah.

Mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, seluas 20.920 meter persegi.

Untuk mengurus itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.

Tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertifikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat, pegawai BPN Kabupaten Serang.

Berkas yang diserahkan berupa alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, sesuai dengan bukti berupa satu lembar tanda terima dokumen berkas permohonan bernomor 35910/2012, tanggal 29 November 2012.

Atas permohonan tersebut, pada tanggal 28 Maret 2014 pihak BPN Kabupaten Serang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam, tertanggal 28 Maret 2014, atas objek bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, dengan luas 19.436 meter persegi

Namun, atas terbitnya SHM itu, BPN Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin, tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.

Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan BPN Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin.

Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2013, terdakwa Wismar Sawirudin meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah BPN Kabupaten Serang.

Dengan tujuan digunakan sebagai pembanding, karena ada surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin, tertanggal 26 Desember 2012, dan tanggal 28 Januari 2013 tersebut.

Terdakwa Wismar Sawirudin kemudian menggandakan dokumen tersebut. Namun, dokumen asli tidak dikembalikan. Terdakwa Wismar Sawirudin justru mengembalikan fotokopy dokumen dengan keterangan atau catatan dokumen asli disimpan pak Ony.

Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp 100 miliar. Wismar Sawirudin didakwa melanggar Pasal 372 KUHP. (AsO)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.