Kepengurusan BUMDes Kerta Diduga Tidak Jelas Secara Pengelolaan Dan Pelaporan Pertanggung Jawaban

oleh -378 Dilihat
oleh

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Selasa (21/01/2025) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten yang diketahui dibentuk pada tahun 2019 dengan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.350.000.000 diduga tidak jelas dalam pengolaannya dan laporan pertanggung jawabannya pun acak acakan,untuk penyertaan modal yang begitu luar biasa besarnya seharusnya bisa dijalankan dengan baik bukan malah mati suri seolah tak ada kegiatan padahal anggaran tersebut dibabangunkan ke los lapak pasar dan disewakan kepada para pedagang tetapi secara pelaporan tidak terstruktur dengan baik.

Sampai kepada pergantian Kepala Desa yang baru pada tahun 2022 kepengurusan BUMDes tersebut di revisi dan ternyata bentuk revisi yang dilakukan Kepala Desa tidak mengacu kepada AD/ART yang dibuat,tahapan-tahapan syarat administrasi nya tidak ditempuh sebagaimana mestinya bahkan cara pemilihan pengurus pun terkesan ditunjuk langsung oleh Kepala Desa bukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Jelas saja hal ini melanggar aturan karena untuk pemberhentian pengurus BUMDes harus sesuai dengan prosedur dan tidak serta merta mengganti dengan begitu saja.

Adapun tahapannya yaitu:

1.Pengurus BUMDes lama harus membuat surat pengunduran diri.
2.Pengurus BUMDes lama harus membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
3.Pengurus BUMDes lama harus membuat laporan keuangan hasil dari usaha nya.
4.Pengurus BUMDes lama harus membuat laporan serah terima aset.
5.Tahap akhir serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru.

Ini adalah merupakan tahapan yang benar.

Tetapi faktanya pergantian pengurus tidak berdasarkan kepada tahapan tersebut,artinya syarat administrasinya tidak ditempuh dan tidak dilengkapi sehingga boleh dikatakan kepengurusan yang baru dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 adalah ilegal dan SK yang dibuat oleh Kepala Desa pun tidak sah boleh disebut cacat demi hukum. Berarti kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes yang baru dengan mengambil pungutan sewa lapak dipasar adalah ‘PUNGLI’ karena tidak di dasari dengan legalitas atau payung hukum yang jelas.

Untuk memastikan keberadaan informasi tersebut awak media menyambangi rumah Direktur BUMDes yang baru ‘Rudi’ “saya sebetulnya bukan ketua BUMDes hanya sebagai anggota saja karena pada saat itu yang menjadi ketua nya adalah ‘Gilang’ berhubung hanya beberapa bulan saja maka digantikan oleh saya yang ditunjuk oleh Kepala Desa,mengenai beberapa proses dan tahapan syarat administrasi pergantian pengurus pun saya tidak pernah tahu karena saya tidak memegang dokumen nya. Kalau mengenai pendapatan saya sudah menyetor untuk PADes ke Desa dan nominalnya pun di sesuaikan dengan pendapatan untuk hal hal lainnya bisa ditanyakan kepada ‘Mela’ selaku Bendahara”.ucap Rudi.

Diwaktu yang terpisah awak media mengkonfirmasi ‘Gilang’ via whats app “saya sangat keberatan dikatakan sebagai Direktur BUMDes padahal Direktur yang sebenarnya adalah ‘Rudi’ yang secara langsung di SK kan oleh Kepala Desa,dan saya berani untuk dipertemukan dengan ‘Rudi’ kalau memang ‘Rudi’ mengatakan Demikian. Justru dari awal memang ‘Rudi’ Direkturnya kalau saya mah hanya Sekretaris itu pun tidak lama,saya tidak enak kalau begini mah dikatakan sebagai Direktur BUMDes oleh ‘Rudi'”.kata Gilang.

Ditanyakan mengenai gaji atau pun pendapatan BUMDes,pengurus tidak bisa menjawab dan tidak bisa menjelaskan secara terperinci. Bagaimana mungkin seorang pengurus yang langsung mengelola unit usaha tidak mengetahui pendapatannya, jika memang mereka tak tahu lantas siapa yang mengelola nya??

Maka,Dalam hal ini Inspektorat dan DPMD Kabupaten Lebak harus segera melakukan pemeriksaan terhadap BUMDes Kerta karena diduga tidak jelas dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan sehingga bentuk pelaporannya pun acak acakan. (AsO)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.