Polda Banten di Minta Tindak Tegas PT SBJ, di Sinyalir Penyebab Bencana Banjir dan longsor, Lebak Banten

oleh -106 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Badan –  Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polda Banten dalam mengamankan sejumlah penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Lebak, Banten. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari eksploitasi ilegal.Selasa,03/03/2025

“Kami mengapresiasi kepemimpinan baru Kapolres Lebak dan Polda Banten yang mampu mengamankan para penambang tanpa izin alias ilegal di wilayah Lebak,” ujar Jhon Dany, Tim Divisi Hukum BPAN LAI.

Namun, BPAN LAI berharap bahwa penindakan tidak hanya menyasar penambang emas ilegal sekala kecil saja, tetapi juga terhadap aktivitas penambangan Perusahaan besar yang di duga milik asing , yang sudah sangat merusak alam, dan terkesan kebal hukum, Menurut Jhon, dampak dari penambangan perusahaan emas itu sangat berdampak terjadi nya banjir dan longsor, ini harus segera di sikapi, sebelum musibah terulang kembali

BPAN LAI menyoroti aktivitas penambangan milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ). Meski perusahaan tersebut dikabarkan telah dikenakan sanksi denda, namun hingga kini diduga masih beroperasi.

“Kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) tidak hanya menindak penambang emas ilegal dari masyarakat, tetapi juga perusahaan seperti PT SBJ yang diduga masih beroperasi meskipun telah dikenai sanksi. Harus ada tindakan hukum tegas agar ada efek jera dan kepada pemilik nya harus di proses hukum sesuai UU Minerba

“Jika terus dibiarkan, bencana banjir dan longsor akan terus terulang. Kami berharap APH bertindak tegas terhadap semua aktivitas tambang ilegal demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.