Pengawasan dan Pengendalian Terhadap UMKM Produsen Gula Aren di Cihara Oleh Disperindag Kabupaten Lebak

oleh -816 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Banten.Jum’at (07/07/2023) Sekelompok pengrajin gula aren di Kampung Lebak Pari III, Desa Lebak Pendeuy Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten dikunjungi pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dalam rangka pengawasan dan pengendalian mutu produksi gula aren, atau gula Palma.

Kepala bidang pengawasan dan asesor Disperindag, Lebak itu diantaranya Kabid Produksi Nopia Nurfitri, SH.MH, Ati Sutihati, S.Pd asesor manajemen mutu industri, Sutisna S.AP. Penyuluh Perindustrian berserta jajaran.

Kedatangan Pejabat Disperindag Kabupaten Lebak juga didampingi langsung oleh pegiat inovasi produk lokal sekaligus Direktur PT Agro Niaga Sejahtera “Deden Haditiya” beserta awak media Liputanabn.com.

Dalam kesempatan itu, Kabid Produksi Disperindag Kabupaten Lebak, Novia Nurfitri mengatakan, kedatangan dirinya bersama rombongan tiada lain ingin meninjau dan melihat langsung proses produksi gula aren yang dihasilkan oleh para pengrajin yang ada di Kampung Lebak Pari III Desa Lebak Pendeuy.

“Alhamdulillah, kami sangat senang bisa berkunjung dan bertemu langsung dengan bapak-bapak pengrajin gula aren yang ada di Kampung Lebak Pari ini,” kata Nopia di salah satu rumah pengrajin gula aren di Kampung Lebak Pari III, Jum’at 07 Juli 2023.

Novia menjelaskan, bahwa dalam melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada para pengrajin gula aren merupakan salah satu kewajiban Disperindag sebagai langkah untuk mempertahankan kualitas produk lokal dan ketahanan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

“Kami (Disperindag) ingin mendorong para petani aren yang ada di Kabupaten Lebak ini, khususnya di Kampung Lebak Pari III Desa Cipendeuy agar mampu bersaing di pasar bebas dengan tetap mempertahankan hasil olahan tradisional,” terangnya.

Kasi menekankan, agar para pengrajin gula aren tetap memperhatikan dari aspek kesehatan dan kebersihan, agar produk yang dihasilkan tetap terjaga nilai ekonomis dan kualitasnya, baik di pasaran lokal maupun global.

“Setelah saya melihat langsung proses pengolahan gula aren di Kampung Lebak Pari ini. Saya menilai gula aren ini layak dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan kimia dan masih asli organik,” ucapnya.

“Deden Haditiya”, pegiatan inovasi produk pangan lokal, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan industri produksi gula untuk mendapatkan bimbingan langsung dari Disperindag Kabupaten Lebak.

“kami sedang berupaya mendapatkan legalisasi ijin edar industri rumah tangga dibidang pangan khususnya produk gula aren khas Lebak selatan, legalisasi kita tempuh agar kedepan produk home industri dapat memiliki daya saing dan mendapat kepercayaan konsumen, sehingga melalui kegiatan pengawasan ini kamu dapat terus berkomitmen menjaga mutu sebuah produk yang sehat dikonsumsi dan terjamin mutu higenitasnya. Ungkap “Deden Haditiya”.

Lanjutnya, sehingga ke depan setelah legalisasi ini selesai, inovasi kemasan dan perluasan pasar penjualan akan terdorong seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen, sehingga nilai ekonomi dari daya jual produk ini meningkat dan membawa kesejahteraan para petani gula aren binaannya nya ini. Reporter, ( Asep Otoy )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.