Unit II Satreskrim Polres Banyuasin Melakukan Pembongkaran Gudang Penyimpanan BBM ilegal

oleh -1598 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG – Anggota Opsnal Unit II Satreskrim Polres Banyuasin melakukan pembongkaran gudang penyimpanan BBM ilegal. Di Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Selasa (18/7/2023).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa anggota Polres Banyuasin menemukan gudang penyimpanan BBM ilegal tanpa adanya pemiliknya.

Kemudian tim melakukan pulbaket di seputaran lokasi gudang untuk mengetahui pemilik gudang tersebut. “Setelah mengetahui indentitas pemilik gudang yang diketahui bernama Heru, anggota kita Polres Banyuasin. Melakukan pengecekan bersama pemilik ke dalam gudang,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Dan ditemukan fakta bahwa gudang tersebut dalam keadaan kosong atau idak ada BBM. Hanya ada beberapa drum dan dirgen dalam keadaan kosong.

Berdasarkan keterangan sdr. HERU bahwa ianya sudah tidak melakukan kegiatan penyimpanan BBM tersebut sejak 3 (tiga) minggu lalu.

Kemudian tim melakukan koordinasi kepada aparat Desa setempat untuk meminta perwakilan orang melakukan pendampingan dalam kegiatan pembongkaran terhadap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut;

Tim bersama dengan ketua RT 007 Desa Durian Daun Bapak SABDA HUSEIN dan pemilik gudang HERU melakukan pembongkaran gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut. ( Bolok )

Editor : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.