Liputanabn.com | Lebak, 29 Desember 2025 — Dugaan keterlibatan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Lebak, berinisial IS, dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kecaman dari aktivis dan masyarakat sipil. Data dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenhumkam mengindikasikan bahwa pejabat yang bersangkutan tercatat sebagai Ketua Pembina sebuah yayasan yang mengelola tiga dapur MBG di Kecamatan Cimarga dan Cibadak.
King Naga, Ketua LSM GMBI Lebak, menyatakan penemuan ini sangat mencurigakan karena rangkap jabatan pejabat publik dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan resmi.
“ASN dilarang rangkap jabatan di badan usaha atau yayasan terkait kegiatan yang berpotensi mempengaruhi netralitas dan profesionalisme mereka,” ujarnya.
Ia mendesak Inspektorat Lebak segera melakukan pemeriksaan transparan terhadap dugaan ini. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diambil sesuai hukum. Ia juga mengingatkan komitmen Bupati Lebak untuk menindak tegas penyimpangan dalam program pemerintah.
Sementara itu, Ketua BPPKB Banten Lebak, Belong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas dan distribusi MBG yang dinilai tidak sesuai target. Ia khawatir dugaan rangkap jabatan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap program nasional dan potensi monopoli dalam pengelolaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan hukum. ( Red )
Editor : Bolok






