Liputanabn.com | Lebak – Dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT Radja Udang Malingping terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lebak pada Kamis (5/2/2026).
RDP dihadiri manajemen perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, DLH, DPD HIMMA, DPD LBIM, serta keluarga almarhum yang merasa dirugikan.
Repi Rizali dari DPD HIMMA memaparkan bahwa almarhum Sopian Ramli yang bekerja selama empat tahun di perusahaan ini tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi saat meninggal dunia.
Kepala BPJS Lebak, Dicky Hardiyanto, mengungkapkan bahwa perusahaan mendaftarkan pekerja sejak November 2021 dengan hanya 17 orang dan tiga program, menambahkan bahwa jumlah pekerja yang didaftarkan baru meningkat menjadi 47 orang pada Januari 2026. Ia menegaskan, tidak ada batas usia untuk pendaftaran BPJS.
Namun, ia membenarkan bahwa nama Sopian Ramli tidak tercatat dalam data BPJS perusahaan. “Kami lacak dan tidak temukan namanya,” katanya.
Sekretaris Komisi III DPRD, Medi Juanda, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap hak pekerja.
Perwakilan perusahaan, Nardi, mengakui kelalaian dan meminta maaf kepada keluarga almarhum. Ia mengaku baru paham bahwa pekerja harian tetap harus didaftarkan ke BPJS dan sejak Januari lalu, seluruh pekerja sudah didaftarkan.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD menginstruksikan pembahasan tripartit antara keluarga korban, perusahaan, dan Disnaker untuk menyelesaikan hak almarhum secara adil sesuai ketentuan hukum.” tandasnya. ( Red )
Editor : Bolok






