PT.BANTEN PLANTING TRAD.COY.LTD Pemilik Perkebunan Karet Di Desa Kandang Sapi Di Duga Menggaji Karyawan Dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

oleh -632 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Kamis (27/07/2023) Perusahaan karet di Desa Kandang Sapi Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak-Banten baru baru ini menjadi sorotan publik.Pasalnya ada karyawan di perusahaan tersebut mengadukan ke awak media liputanabn.com bahwa gaji selama mereka bekerja di perusahaan tersebut sebesar Rp.47.000/hari jelas saja PT.BANTEN PLANTING TRAD.COY.LTD selaku pemilik perusahaan telah melanggar Undang Undang cipta kerja tentang buruh yang mana buruh harus layak mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ditempat nya yaitu Rp.2.944.665 /bulan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah lebak.

Tak hanya itu seorang mantan karyawan yang hampir kurang lebih 20 tahun bekerja diperusahaan tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada kami “memang benar perusahaan itu menggaji karyawan tidak mengikuti peraturan daerah lebak bahkan sangat jauh dari kata layak menggaji karyawan nya,saya saja yang sudah puluhan tahun berhenti bekerja karena sakit tidak mendapatkan pesangon bahkan fasilitas kesehatan pun tidak ada seperti BPJS dan JAMSOSTEK”.ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai narasumber masyarakat kami tim awak media liputanabn.com menyambangi perusahaan tersebut untuk konfirmasi kebenaran dari pengaduan masyarakat namun sayang nya yang berhadapan dengan kami bukan manager perusahaan melainkan keamaanan nya jelas saja keamanan kurang memuaskan dalam penjelasan nya karena tidak banyak tahu tentang mekanisme dan manajemen perusahaan kami pun tak lama langsung pamit.

Selang 4 hari awak media kembali mendatangi perusahaan tersebut namun lagi lagi manager nya tidak ada dikantor lalu kami bertemu dengan kepala bagian gudang produksi yang enggan disebutkan namanya mengatakan “saya benar benar tidak tahu tentang aturan gaji karyawan tapi saya membenarkan bahwa pekerja disini digaji harian tidak ada yang karyawan tetap atau pun kontrak,kalau mengenai besaran gaji memang benar diperusahaan ini sangat minim dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)”.katanya.

Padahal sudah dijelaskan dalam pasal 81 ayat (24) Undang Undang Cipta Kerja,Pasal 88 yang di ubah menjadi: “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Selain itu hak hak yang harus di dapat bagi pekerja seperti yang kita fahami antara lain: Hak atas Upah,Jaminan Sosial,THR,Cuti,Pesangon,dan lainnya.Jika perusahaan tidak mengikuti aturan Undang Undang berarti telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun sangat di sayangkan sampai terbitnya pemberitaan ini pun manager perusahaan masih tetep ga mau dikonfirmasi oleh awak media.

Maka Kami berharap kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengusut perusahaan tersebut dan menindak tegas atas segala pelanggaran pelanggaran yang dilakukan,agar para karyawan mendapatkan perlindungan kesehatan dan gaji yang layak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta ketentuan peraturan Undang Undang daerah yang berlaku.harapnya.

Reporter : Asep Otoy/Yayan zet

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.