Liputanabn.com | Lebak Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak Banten terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak sekolah sering dipertanyakan masyarakat.
Salah satu nya pembangunan Rehab gedung untuk siswa,SMPN 6 Banjarsari, yang beralamat di kampumg Tunas Baru , desa Cibatur Keusik , kecamatan banjarsari , Lebak Banten Saat awak media meninjau kelokasi pembangunan, Jum,at 04/08/2023/ pkl. 9 Pagi wib.tidak ditemukan plang proyek sebagai saatu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara.tidak terpasang
Keberadaan plang impormasi proyek ini seharusnya nya memang ada harus di pasang dan dapat di lihat semua org,bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.
Dimana, melalui plang impormasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Mengenai temuan di lapangan saat awak media kompirmasi sama tukang pegawai proyek” pak saya tdk tahu saya hanya pegawai biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu tanya saja langsung sama pemborong nya pak kata tukang bangunan, yg tidak mau disebut nama nya” beber nya.
Pembangunan penambahan gedung Rehab untuk siswa yang di kelolah langsung dari dinas propinsi yang tidak melibatkan element terkait dari pihak sekolah dan pihak sekolah siap menerima kunci.
Dengan tdk ada nya papan lmpormasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan.kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.
Dengan tidak ada nya papan plang impormasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan utk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) tutupnya. ( tim )
Editor : Bolok