Diduga Beberapa Oknum Perangkat Desa Rangkap Dua Jabatan Di kabupaten Muara Enim.

oleh -1358 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Beberapa oknum perangkat desa diwilayah kabupaten Muara Enim. diduga mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga kontrak dikementrian sosial dan KPU .

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari instansi lain,” ungkap Ketua Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) Muara Enim TAUFIK HERMANTO.S.E.

Seperti yang terjadi pada beberapa oknum perangkat desa di Kecamatan yang Ada diwilayah muara enim Sekarang berinisial (R-S) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung bunut kecamatan Belida darat, ternyata merangkap sebagai ketua Panwas kecamatan belida darat,kabupaten muara enim.

Menurut Taufik hermanto (Basus D88 – Satgas dan investigasi) Muara enim, saat konfirmasi Kepada salah Satu anggota Bawaslu kabupaten Muara enim. membenarkan bahwa R-S, memang sebagai ketua Panwascam dikecamatan belida darat.ujarnya

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

Walaupun mungkin saat ini ada beberapa perangkat desa yang kini ingin atau baru mengundurkan diri Karena setelah tercium diketahui rangkap jabatan,semua tidak akan menggugurkan sanksi administrasi nya,karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail,dan tentunya bila ditemukan adanya oknum perangkat mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,kata taufik.

Adapun diwilayah lain untuk inisial z-n perangkat desa yang merangkap menjadi Pendamping PKH,dan Y-I yang sekaligus triple rangkap jabatan sebagai kadus,Pendamping PKH,dan sekretaris PPS,bisa kemungkinan para oknum harus mengembalikan uang ke negara sesuai.peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat sampai Daerah tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan,sekalipun mereka akan mengundurkan diri.ungkapnya

Taufik hermanto pun menambahkan jika pihak nya pada hari rabu ini tanggal 9 Augustus 2023,telah resmi melayangkan surat dengan nomor 017/DPC Basus D-88 M.E/VI/2023,laporan oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan memdapat dobel gaji, kepada Inspektorat kabupaten Muara Enim. Hal ini diharapkan agar kedepannya menjadi satu perhatian bagi perangkat desa yang lainnya.

Berdasarkan bukti awal sementara serta keterangan dari berbagai pihak yang berkompeten serta dinas terkait saya rasa sudah cukup bukti,tegasnya.

Ditempat terpisah kami awak media mendapatkan informasi dari salah satu kades diwilayah kecamatan sungai rotan,bahwasannya diwilayah kami juga banyak oknum BPD dan perangkat desa yang merangkap jabatan,bahkan hampir setiap panwas desa diisi oleh BPD,kata kades yang tak ingin disebutkan namanya,hal ini membuktikan Perlunya sanksi tegas dan diterapkannya aturan yang berlaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Disisi lain saat awak media mencoba Konfirmasi dan meminta klarifikasi. Lewat pesan whatsapp.Kepada *camat belida darat.di nomor +62 852-XXXX-XX55 * *+62 85X-XXXX-XX76 * +62 81X-XXXX-XX53*dan kedua camat lainnya, Sayang pesan Tersampaikan* di Baca* Namun tidak di balas hingga berita ini kami terbitkan Belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim Salim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.