Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Melakukan Kegiatan Polisi Sanjo dan Laksanakan Penyuluhan Larangan Karhutlah

oleh -1682 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUBA – Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Aipda Heryansyah melakukan kegiatan Polisi Sanjo dan laksanakan penyuluhan tentang larangan Karhutbunlah di Desa Purwa Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 14.00 Wib s/d selesai.

Dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan Aipda Heryansyah menjelaskan tentang membuka lahan dengan cara membakar dapat di sanksi pidana, dan melaksanakan sebar maklumat Karhutbunlah.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Lalan melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi karhutla serta melakukan sosialisasi dengan cara sebar maklumat larangan karhutla kepada warga.

“Himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apa lagi membuka lahan dengan cara di bakar, hal ini dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” terang Ipda Zulkarnain. ( Bolok )

Editor : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.