Liputanabn.com | Palembang – Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menangkap dua orang sopir disebabkan mengankut batu bara hasil tambang ilegal.
Kedua sopir yang di tangkap berinisial L (50) warga Palembang dan SY (35) asal OI, keduanya di tangkap pada saat dan waktu berbeda di Baturaja kabupaten OKU Sumatera Selatan.
“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari dua tersangka yang di tangkap oleh anggota opsnal unit 2 Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dari TKP kita berhasil mengamankan barang bukti batu bara ilegal sebanyak 50 ton. “Jelasnya.
Pertama yang di tangkap (L) saat membawa 30 ton batu bara menggunakan truk tujuan Cirebon, kemudian tersangka (SY) dengan barang bukti 20 ton dengan tujuan Bandung. Selanjutnya tersangka juga pernah mengantarkan batu bara ke Jakarta, Bandung dan Tanggerang sudah sekitar sepuluh kali,” ujar SY mengaku.
Untuk sekali antar kita dapat upah sekitar Rp 800.000 atau lebih tergantung jarak, ujarnya.
“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit lV tipidter AKBP Vito Dani menambahkan, jika batu bara berasal dari tambang ilegal tampa izin resmi, sementara batu baru di kirim ke Jawa menggunakan truk, dan sekarang barang bukti 50 ton kita titipkan ke PT Semen Baturaja.”Ujarnya.
Pengungkapan bagian hulu akan kita kembangkan termasuk stoke file milik siapa, selanjutnya lokasi tambang dan pemiliknya,” lanjut Putu Yudha senin,
Barang bukti yang di amankan diantaranya 2 truk, 50 ton batu bara, STNK dan surat jalan, kedua tersangka di jerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman penjara maksimal 5 tahun atau dendan 100 milyar. Tutupnya
Editor : Bolok