Liputanabn.com | Pandeglang – Se’orang oknum guru sekolah ALIYAH Hunibera di Desa cikiru wetan kecamatan cikesik pandeglang yang diduga melakukan kekerasan kepada seorang anak didiknya.” Yang lebih mirisnya Anak tersebut adalah seorang anak yatim,
Buat kementrian pendidikan dan perindungan anak mohon segera di tindak tegas oknum guru sekolah Aliyah Hunibera yang telah melakukan Pemukulan terhadap anak didiknya ini.
Pihak sekolah saat di kompirmasi oleh (M.Manil) bersama Agus selaku dari LBH lembaga Kantor hukum ADVOKAT IDER BUANA bersama tim media Liputanabn.com.” oknum guru menuturkan dan mengakui adanya perihal kejadian tersebut dengan alasan hilap.” Ujar Manil Kepada Awak media
Atas kejadian tersebut. tim media dan LBH lembaga Kantor hukum ADVOKAT IDER BUANA meminta kepada kementrian pendidikan dan perlindungan anak kalau ini terus di biarkan saja tidak adanya penindakan terhadap pelaku yang diduga oknum guru.
Sedangkan perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan Pasal 54 UU 35/2014
Pedidikan sekolah tingat ALIYAH kini menjadi sorotan itansi dan masyarakat banyak.” dengan kejadian itu.” sikorban ini adalah seorang anak yatim yang butuh perlindungan seorang sosok bapak namun kelakuan oknum guru ALIYAH Hunibera sangat tidak pantas melakukan pemukulan di tempat umum tepatnya di atas panggung sekolah
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak didiknya,” ujar M.Manil bersama waka agus selaku dari LBH Lembaga hukum IDER BUANA. Tutupnya
reporter : Bayu & Tim
Editor : Bolok