Liputanabn.com | Lebak – Kantor Dinas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Yang Berlokasi di desa Parung Sari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten tampak seperti Kuburan Tua meskipun masih dalam jam kerja.
Sekedar di ketahui Gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah Rumah penyuluh untuk memecahkan tantangan dan kendala di lapangan, sekaligus meningkatkan pengetahuan dan wawasan penyuluh Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran BPP selaku Komando Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani) di kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak
Namun sangat di sayangkan Saat awak media ini Melakukan Sosial Control diketahui tidak Terlihat ada aktivitas apapun pada saat jam kerja di Lingkungan Kantor Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan wanasalam Kabupaten Lebak,Kamis,(21/9/2023)
Situasi ini pun diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seoramg Pria yang Akrab di sapa Khaerudin Koer yang mendatangi Kantor Dinas Pertanian tersebut bersama rekan media saat ingin mengkonfirmasi terkait Bantuan Benih Dan pupuk Bersubsidi untuk Kelompok tani Desa cisarap,pada Rabu, (20/09/2023).
Saat itu Tepat dilokasi tersebut, yakni di Kantor Balai Penyuluhan pertanian (BPP) Kecamatan Wanasalam Dinas Pertanian itu Nampak tertutup rapat, tidak berpenghuni ibarat Kuburan Tua sekitar pukul 14.00 WIB,
Kharudin Koer Mengaku Hal ini membuat dirinya serta sejumlah awak media yang hendak Melakukan Confirmasi Tersebut kecewa dengan peristiwa ini. Seolah-olah para Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengindahkan semboyan yang disingkat dengan MADANI (Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis dan Indah,”ujar khaerudin
Kemudian Berdasarkan temuan tersebut, awak media ini menghubungi Pendamping Kegiatan Pertanian yang berinisial,(GR) melalui Pesan Whatsap Dengan Nomor Contak 081912xxxxxx, untuk konfirmasi tentang peristiwa tersebut Namun Setelah awak media ini mengirim kan pesan sebanyak tiga kali pesan meski Sudah terbaca pesan whatsapnya namun tidak Di balas dan hanya di Lihat saja
Atas peristiwa ini, Khaerudin/ Koer Menilai Menurutnya Oknum ASN diduga telah melanggar sumpah dan janji kedisiplinan Pegawai Negri Sipil (PNS),
“yakni untuk selalu mentaati kewajiban, dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,”pungkasnya
Penulis : Bayu
Editor : Bolok