Awak Media Serta APH Aparat Penegak Hukum Polsek Cikeusik Menyambangi Sekolah Aliyah Hunibera.

oleh -678 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | pandeglang –  Banten ( 05/10/2023),para anggota media Liputan abn.com mendatangi Sekolah Aliyah Hunibera Desa , Cikiruh Wetan Kab, Pandeglang bersama (APH) Aparat Penegak Hukum Polsek Cikeusik, maksud Dan tujuan guna untuk mengklarifikasi tentang tuduhan bahwa media Liputanabn.com bukan berita HOAK dan meyesatkan sesuai tuduhan oknum kepala Sekolah Aliyah Hunibera,

Awak media Liputanabn.com yang terdiri dari anggota yang ikut hadir yaitu Asep Supriatna,Bayu,Yanto , Yayan jatmika, yang mewakili wartawan Liputanabn.com,,

Namun lagi-lagi Kepala Sekolah Aliyah Hunibera atas nama HAERUDIN,tidak ada ditempat,dan menurut keterangan salah satu Guru sekolah Aliyah bahwa Kepala Sekolah tersebut lagi diluar,udah saya hubungi pa,melalui via WhatsApp  dan Kepala Sekolah yang bernama HAERUDIN kataya Lagi di luar lagi ada kepentingan.”tutur nya.

Menanggapi hal ini salah satu anggota Polsek Cikeusik Pandeglang menyatakan bahwa coba nanti saya hubungi kepala sekolah yang bernama HAERUDIN, dan pengen tau pernyataan seperti apa nanti yang beliau lontarkan tentang tuduhan kepsek kepada awak media Liputanabn yang melaporkan masalah ini ke Polsek cikeusik,,

Dan menurut pernyataan salah satu anggota media, Yanto kami yang selaku Dirugikan nama Baik media kami,Dan kami masih koperatif untuk Datang ke sekolah Aliyah hunibera untuk mengklarifikasi Tuduhan berita HOAK Dan meyesatkan. Yang di sebutkan di salah satu media oleh oknum kepala sekolah yang mengeluarkan kata-kata bahwa media kami bikin berita HOAK Dan meyesetkan.Padahal sudah jelas di sekolah Aliyah hunibera ada tindak pidana kekerasan,”Ucap Yanto

Dan Ditempat yang sama TIM media LIPUTANABN meyerahkan masalah ini ke ( APH), aparat penegak hukum Polsek cikeusik sepenuhnya apabila, kepala sekolah Aliyah hunibera mau meminta maaf secara langsung dan membuat Vidio guna mengembalikan nama baik media Liputanabn.com dan bisa datang ke kantor kami.ucap,” tim media LIPUTANABN,,

Meyoroti hal ini Yayan jatmika sangat menyangkan atas sikap dan perilaku pa HAERUDIN selaku kepala sekolah yang harus nya bisa jadi panutan untuk murid dan guru-gurunya Dan apa yang Dituduhkan oleh kepala sekolah Aliyah hunibera, melanggar pasal 45 ayat (3)UUITE 2016 terkait penghinan /pencemaran nama Baik.ancaman penjara (4) tahun Denda 750 juta.ucap”,Yayan jatmika,,

Memang kepala sekolah sendiri sudah meminta ma,ap melalui rekaman video.namun bagi kami seorang yang berpendidikan tinggi apalah gelar kepala sekolah itu kurang epektip,,

Dan kalau kepala sekolah tidak koperatif untuk meminta maaf secara langsung kepada awak media Liputanabn yang akan Dipasilitasi oleh aparat penegak hukum Polsek cikeusik,maka kami akan menempuh jalur hukum melalui Polda atas kasus pencernaan nama Baik,,tutupnya,,

Reporter : Bayu / Yani

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.