Proyek Pembangunan Pasar Baros Diduga Kurang Pengawasan, Terindikasi Adanya Penyelewangan Anggaran

oleh -854 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang –  Pembangunan Pasar Baros di Kecamatan Baros Kabupaten Serang terkesan lambat, pasal nya meski sudah di kerjakan beberapa bulan lalu, namun tidak terlihat seperti pembangunan umum nya

Pembangunan Pasar Baros di Kecamatan Baros Kabupaten Serang saat ini syarat dengan kejanggalan, selain telihat lamban , terpantau juga hasil nya kurang maksimal dan di duga tidak sesuai spek, Selasa , 17/10/2023

Dari hasil Investigasi Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia, baik berdasar informasi dari masyarakat, para pekerja dan di kuatkan dari hasil cek ke lokasi pembangunan, tim mendapatkan bukti2 adanya dugaan pelanggaran terhadap pengerjaan pekerjaan tersebut yang kurang memenuhi syarat atau tidak sesuai spek

Menurut Tim Berdasar data yang didapat dari beberapa sumber yang tahu persis awal mula pembangunan, bahwa tiang pancang , paku bumi di pasang tidak sesuai dengan aturan, baik dari kualitas bahan dan volume kedalaman, dan ini sangat miris dan ironis , bila benar adanya bisa berpotensi runtuh nya Bangunan tersebut dan tentunya akan berakibat patal dan di pastikan akan menelan banyak korban jiwa

Semakin kuat dugaan ketidak profesionalan pengembang (kontraktor) tidak lah dari segi hasil pekerjaan, bisa di lihat, cara penerapan SOP pekerja saja sudah sangat melanggar, ditempat pembangunan pasar Baros tersebut para pekerja hampir semua tidak di berikan pasilitas K3 nya

Bagaimana bisa mendapat hasil maksimal suatu pembangunan, sementara para pekerja nya saja tidak diperhatikan,Keamanan , Keselamatan dan kesehatan nya (K3)

Padahal sudah jelas diatur untuk penggunaan APD saja tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans bahwa pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.

Juga pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kurang Pantas sepertinya, projek yang menelan Anggaran puluhan milyar rupiah di kerjakan seperti itu, terkesan Asal asalan dan diduga kurang nya pengawasan dari berbagai pihak yang mempunyai kewenangan

Dari hasil analisa tersebut, tim menyimpulkan adanya indikasi yang mengarah ke penyelewangan anggaran (korupsi)

Dari hasil investigasi tersebut Tim mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) untuk melakukan Audit terhadap proyek kontruksi pembangunan pasar Baros tersebut

A. Getot , Ketua BPAN LAI, kabupaten Serang, Kepada Kami Awak media menyampaikan, bahwa projek tersebut sudah seharus nya mendapatkan pengawasan yang extra maksimal, karena menurut nya pembangunan tersebut selain menelan Anggaran puluhan milyar rupiah uang Negara, juga kepetingan nya untuk di gunakan sebagai pusat perbelanjaan dan menjadi pusat tempat berkumpul nya masyarakat, sudah seharus nya diutamakan kualitas pembangunan nya sehingga terjaminnya keselamatan dari musibah atau bencana bagi para pengguna gedung pasar tersebut

” Atas temuan tersebut, kami berharap, dinas terkait harus segera mengevaluasi, dan kepada instansi BPKP sudah sepantas nya untuk segera terjun untuk mengaudit ” Ujar nya

Sampai berita di tayangkan kami awak media belum terhubung dengan kepala dinas PUPR dan kadis disperindag, guna minta keterangan. ( Red Tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.