Maraknya Pembelian BBM Subsidi Jenis Pertalite Dan Bio Solar Memakai Jerigen Di SPBU 34.442.12 Cibaliung,Terindikasi Adanya Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

oleh -826 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Pandeglang –  Banten.Kamis (19/10/2023) Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di SPBU 34.422.12 Cibaliung Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten ternyata benar adanya.

Saat awak media ini Lakukan Kontrol sosial Di Wilayah Sukajadi-Cibaliung kebetulan melintas dan bermaksud akan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite Namun Saat itu Didapati Petugas SPBU Cibaliung Sedang Melayani Pengisian Pertalite dan Bio Solar yang menggunakan Beberapa Jerigen yang dimuat ke mobil pick up pada Hari Rabu 18/10/2023.

Diketahui Dua unit mobil pick up dengan leluasa memasukkan BBM Subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar Ke Dalam Jerigen di salah satu SPBU 34.422.12 Cibaliung tersebut.

Pantauan Wartawan Liputanabn.com Tak tanggung tanggung Saat Petugas SPBU Melakukan Pengisian BBM Jenis Pertalite dan Bio Solar ke dalam Jerigen yang Berisi 35 Liter Jerigen tersebut terlihat penuh didalam Dua Bak Mobil Pick Up Berwarna Hitam Dengan Berplat Nopol A 8735 VS Dan A 8550 ES.

Hebatnya lagi, Seperti yang di katakan Beberapa Orang yang hendak mengisi BBM Pada kendaran Roda dua Di SPBU Saat Mereka Mengetahui Para Petugas SPBU Sedang memasukkan BBM ke jerigen tanpa pengawasan yang ketat dari Petugas SPBU,Pegawai yang bekerja di pompa Pertalite malah ngobrol dengan rekannya dan hanya melihat sekilas-sekilas pada kru mobil yang sibuk memindahkan nojel dari satu jerigen ke jerigen lainnya.

“Apa diperbolehkan penjualan BBM dalam jumlah banyak seperti itu? Kalau tidak boleh, mengapa dibiarkan oleh para pegawai. Kalau diperbolehkan, jelas hal itu mengganggu kenyamanan pembeli BBM yang menggunakan kendaraan,” ujar dia.

Tampak Di Dua Bak mobil Picup Hitam itu Jerigen berkisar sampai 60 Jerigen yang Sudah diisi BBM Jenis Pertalite Dan Bio Solar dengan kapasitas 35 Literan/ Satu Jerigen sehingga total pembelian bisa mencapai 2100 Liter.

Namun Dikatakan Pemilik kendaraan Picup Cary putura Hitam itu yang enggan Memberitahukan Namanya Kepada Awak media Mereka mengaku sudah biasa melakukan pembelian BBM Jenis Pertalite Dan Bio Solar Dengan menggunakan jerigen tersebut diwilayah Cibaliung Kabupaten Pandeglang ini Secara Bebas Dan Terang Terangan,karena merasa memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian”.ujarnya

Saat ditanya awak media ini Kedua pemilik kendaraan yang Akan Membawa BBM Tersebut apakah memiliki surat ijin perdagangan dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Pandeglang dan aturan pembelian BBM menggunakan jerigen yang tidak diperbolehkan demi keamanan, dirinya Mengaku Sudah Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian Dan BBM Subsidi Jenis pertalite Juga Bio Solar Menurut nya Hal itu Untuk di pergunakan dan di peruntukan kebutuhan para petani yang sesuai dengan Rekomendasi Pertanian Mereka juga mengatakan Rekomendasi tersebut di buat oleh bp Ozi.

“ini untuk para petani pak kami Sesuai Surat Rekomendasi Coba tanya aja ke pak Manager SPBU nya Langsung ini pak surat Rekomendasi nya ada ini dari pak Ozi surat rekomendasinya untuk pembelian BBM Subsidi nya Kalau pengen lebih jelas bisa di tanya ke pihak SPBU nya langsung atau ke pak ozi pak kalau kami kan berdasarkan rekomendasi yang di buatkan pak ozi pak Kan manager SPBU juga tau setiap kami isi bbm kesini tidak pernah melarang pak,”ujarnya

Akan Tetapi Surat Rekomendasi Yang di Tunjukan Pemilik kendaran yang Akan mengangkut BBM itu Jumlah nya tidak sama dengan Jumlah Rekomendasi yang Hanya 31 liter/ Hari Namun ini mencapai 2100,liter Tentu Saja Hal ini Melebihi kapasitas dari Rekomendasi yang di Peruntukan sehingga hal ini Menjadi Over Kapasitas dan diduga BBM Subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut akan diperjual belikan kembali untuk mencari keuntungan yang lebih besar.

Sementara itu Manager SPBU 34.422.12 Cibaliung Bernama H.Wawan selaku Manager Sekaligus Pengawas SPBU Sangat Di Sayang kan Pihaknya tidak Mau memberikan Komentar apapun saat di mintai Tanggapan Oleh awak media ini Atas Pengisian BBM Subsidi jenis pertalite Menggunakan Jerigen dan juga Over Kapasitas Bahkan Manager SPBU itu Cuek Terhadap Awak media ini Padahal Sangat jelas dirinya mengetahui kegiatan tersebut Namun hal itu Sengaja di biarkan.

Diketahui Praktik penyalahgunaan solar Dan BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Bio Solar Berdasarkan Pantauan Wartawan Liputanabn.com Hal ini berjalan secara terang-terangan seolah apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut sama sekali tidak melanggar UU dan aturan yang berlaku.

Akan Tetapi Hal ini mendapat sorotan LSM OMBAK Bernama Agus Rusmana Terkait dengan praktek penyimpangan yang dilakukan SPBU,34.422.12 Cibaliung dengan pengusaha hitam tersebut Agus mengatakan bahwa praktek tersebut Menurutnya telah menyalahi aturan yang berlaku,Kata Agus Yang pertama bahwa masyarakat umum sebagai konsumen telah dirugikan, selain membatasi kesempatan masyarakat untuk membeli BBM Jenit Pertalite dan Bio solar karena sering tiba-tiba stok Pertalite Dan solar Sering habis di SPBU tertentu,”ujarnya

Selain itu, di katakan Agus Rusmana LSM Ombak Menurutnya praktek di duga monopoli yang dilakukan pengusaha illegal tersebut jelas-jelas merenggut hak masyarakat sebagai konsumen atau pengguna Pertalite,”Katanya

Masih Kata Agus Rusmana Hal ini Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 pengguna yang berhak atas solar Dan Pertalit subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, Keudian kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning dan kendaraan umum dengan kapasitas yang dibatasi serta kendaraan lain yang diatur pemerintah,”imbuhnya

Atas Kejadian ini Agus Rusmana juga meminta Untuk menghindari kerugian yang semakin meluas ditengah-tengah masyarakat sebagai pihak yang punya hak untuk menikmati BBM Subsidi Jenis Pertalite dan solar, Pihak nya Meminta Kepada jajaran Ditkrimsus Polda Banten Agar segera memberi tindakan nyata dengan menggulung pengusaha hitam tersebut,”katanya lagi

Kemudian Hal yang sama juga menurutnya Semestinya ini juga dilakukan Pihak PT.Pertamina yang harus berani memberikan tindakan nyata dengan memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU nakal berupa penghentian pasokan dan penutupan SPBU,”Sambungnya

Lebih Jauh Agus Rusmana Menuturkan Berdasarkan Temuan Hasil Investigasi di lapangan Pihaknya Menyoroti Pembelian BBM dengan Menggunakan jerigen Dalam jumlah yang banyak tentu hal ini dilarang Berdasarkan undang undang No 22 thn 2001 Pasal 53 Huruf C,”tuturnya

Terpisah Dinas Pertanian Bpk Ozi Saat di komfirmasi awak media melalui Pesan whatsap Soal Surat Rekomendasi BBM Tersebut dirinya mengatakan Sebagai Berikut,

“Dalam sebulan jatahnya 990 liter,”katanya

“Pihak SPBU seharusnya yg memberikan jawaban/klarifikasi, klw dinas hanya sebatas memberikan rekomendasi.tidak bisa melakukan pengawasan,”Tambahnya

Dirinya Mengaku jika pemegang Rekom Menyalah gunakan Rekom Dirinya juga tak segan segan akan Mencabut Surat Rekom Tersebut

“Cuma klw terbukti melanggar maka surat rekomendasi akan dicabut dan tidak akan pernah memberikan lagi,”Imbuhnya

“Kalau dari kami hanya sebatas memberikan rekomendasi pembelian pertalite/solar untuk kebutuhan petani. Kalau terbukti ada yg menyalah gunakan maka rekomendasi akan dcabut,”lanjutnya.

‘Agus Rusmana’ seorang LSM Ombak Menekankan kepada Pemerintah melalui PT PERTAMINA wilayah Pandeglang Banten,Kementrian Minyak dan Gas Bumi,Ditkrimsus Polda Banten harus menjadi perhatian khusus serta menindak tegas oknum pembeli yang mengatasnamakan petani dan SPBU 34.442.12 Cibaliung tersebut agar diberikan efek jera,supaya BBM Subsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan dan tidak mengakibatkan terampasnya hak hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi”.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.