Parkiran CV.MUARA CYBERTRON Menjadi Sorotan Publik,Karena Badan Jalan Dimanfaatkan Untuk Lahan Parkir…Kemana Pihak Dishub Dan Aparat Penegak Hukum??

oleh -515 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak –  Banten.Sabtu (21/10/2023) Awak media melintasi jalan Pasar Binuangeun menuju alun alun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten ditengah pasar ada sebuah pemandangan penumpukan kendaraan yang parkir di badan jalan atau sebagian jalan dipakai tempat perparkiran sehingga mengakibatkan kemacetan.

Inisial “S” selaku pengunjung pasar binuangeun dan hampir setiap hari melewatinya mengeluhkan hal ini sejak lama namun sepertinya pengelola perparkiran tersebut tutup mata seolah tak ada masalah.ucap “S”.

Awak media juga menyoroti tempat parkir yang dipakai bukan saja menghalangi pengguna jalan melainkan juga mengganggu para pedagang karena depannya dipakai parkir kendaraan bermotor.inisial “A” selaku pedagang mengatakan kepada awak media “sangat terganggu dengan adanya penumpukan kendaraan yang parkir di depan toko sehingga menyebabkan pembeli jadi terhalang”.ujarnya.

Inisial “R” juga menambahkan selaku putra daerah setempat “Pihak pengelola itu sendiri CV.MUARA CYBERTRON dan DISHUB seperti membiarkan hal itu terjadi karena bagi mereka mungkin memang menguntungkan tetapi bagi para pengunjung atau pengguna jalan dan para pedagang jelas merasa rugi karena akses untuk pembeli terhalang oleh kendaraan,begitu pun para pengendara hak mereka untuk menggunakan jalan dirampas oleh kegiatan perparkiran tersebut”.kata “R”.

Padahal sudah jelas Undang Undang sudah mengatur hak hak tentang Jalan dan tentang fungsi jalan.
Dengan hal itu seharusnya pihak Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Muara,Pemerintahan kecamatan Wanasalam,Pemerintahan kabupaten Lebak,Pemerintahan provinsi Banten,dan Aparatur Penegak Hukum di wilayah tersebut harus lebih tegas dengan aturan yang berlaku sebagai dasar hukum yaitu Undang Undang LLAJ dan Undang Undang tentang Jalan.

Selain Undang Undang LLAJ,dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan,yaitu Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan ( UU Jalan ).

Dalam Undang Undang jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1),”setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Kemudian Pasal 63 Ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00; (lima ratus juta rupiah).

Lalu pasal 63 Ayat (3) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00; (dua ratus juta rupiah).

Bersamaan dengan hal ini maka pemerintah Setempat,Dinas Perhubungan (DISHUB),Dinas terkait,dan Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap CV.MUARA CYBERTRON karena kegiatan perparkiran tersebut sudah sangat jelas melanggar Undang Undang LLAJ dan Tentang Jalan, yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan. (AsO)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.