Liputanabn.com | Lebak – Perbaikan Menara TELEKOMUNIKASI di Desa cikiruh wetan pandeglang tidak safety. Pasalnya para pekerja yang mendirikan konstruksi menara tidak dilengkapi dengan keamanan K3,,
Padahal, sesuai dengan Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.
Dalam pantauan di lokasi, Selasa 24 oktober 2023 para pekerja di atas ketinggian kurang lebih 40 meter itu tanpa dilengkapi (APD) alat pelindung diri. Pekerjaan ini dilakukan tanpa pengawasan K3 dikernakan tidak adanya pengawasan dari pihak Tower tersebut,,
Masyarakat kp.muara 2 Rt.02 Rw.01 Desa cikiruh wetan pandeglang menyatakan bahwa pekerjan perbaikan tower TELEKOMUNIKASI tersebut tanpa ada izin lingkungan dan pekerja tida mengenal waktu,,
Pihak perusahan TELEKOM sat melakukan perbaikan Tiang menara ( Tower ) masyarakat yang enggan di sebut kan namanya merasa terganggu dengan suara berisik percikan besi karat yang mengenai atap rumah warga dengan adanya pekerjan perbaikan tiang tower tersebut.” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya,,
Berisiknya pekerjan perbaikan tiang tower ditambah percikan besi karat ke rumah warga tidak di perhatikan pihak perusahan. warga setempat meminta kepada pihak perusahan untuk memperhatikan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar,,
Warga setempat semenjak terdirinya tiang tower tersebut belum pernah menandatangani surat izin lingkungan padahal sudah cukup jelas rumah dan lokasi tower tersebut kurang lebih 10.meter yang jelas kena dampak dari tower tersebut ungkapnya,
Reporter : Bayu
Editor : Bolok