Diduga APH dan Pol PP Kabupaten Lebak Dipertanyakan Publik Adanya Longsor Yang Menelan Korban Jiwa

oleh -508 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Marak nya pertambangan tanpa izin di wilayah Lebak banten semakin menjadi, khusus nya pertambangan batu hingga adanya korban tertimun longsor. kemana petugas polisi dan pamong praja (pol PP) , Jum’at , 27/10/2023

Di bentuk nya satuan tugas penegak perda, polisi pamong Praja(pol PP) di kabupaten Lebak propinsi banten seolah hanya menghambur hamburkan keuangan negara, pasal nya jelas terlihat tidak ada fungsi nya selaku penegak perda, mengatasi marak nya perusak lingkungan di wilayah tersebut tidak mampu alias mandul, tak. Heran jika sampai mempunyai Julukan ” Macam Ompong ”

beredar kabar telah terjadinya tanah longsor hingga menimbun kendaraan alat berat beko dan menewaskan dua orang tersebut. Saat melakukan penggalian tanah tebing setinggi lebih kurang 15 meter ke atas.

Saat awak media ke lokasi kejadian sudah tidak menemukan siapapun di TKP, sehingga media terus mencari informasi dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang korban yang merupakan operator alat berat beko warga Kampung Asem Masjid, Desa Asem Margaluyu, RT 001/RW 002, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak bernama Adendi (30).

Pemerintah kabupaten Lebak sudah selayak nya mengevaluasi kinerja pol PP tersebut, dan sudah seharus nya mempunyai ketegasan, lanjutkan atau bubarkan, karena jelas tidak di rasa fungsi nya

Meski sudah jelas dan sangat nampak, pelanggaran yang di lakukan oleh para pelaku penamnbang, yang mengakibatkan korban namun tidak ada ketegasan untuk menindak nya, para perusak lingkungan, para penambang batu bara semakin bebas melakukan aktivitas nya

Sudah jelas Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.namun fakta nya Pol PP kabupaten Lebak khusus nya yang bertugas di wilayah Lebak selatan tidak melaksanakan tugas pokok nya selaku penegak perda

Maka wajar saja masyrakat banyak bertanya, apa tugas pol PP di Lebak selatan, bila dikatakan sebagai penegak perda, bukti nya para pelanggar sangat marak dan mencolok mata, khusus nya para penambang batu, hampir semua bukit terlihat para penggali batu bara seperti semut yang sedang berkumpul di sebatang roti, dan hasil nya jelas ,penimbunan batu bara tersebut menggunung hampir di sepanjang jalan Nasional malingping bayah, tapi tidak pernah ada penindakan

Maka tidak heran, para pelaku pelanggar perda, tidak mengganggap keberadaan pol PP tersebut, malah sebalik nya, mereka para pelaku seperti nya lebih asik “bermain mata” dengan oknum APH , padahal kita tau bahwa pelanggar tersebut bukan kewenangan kepolisian melainkan tugas pol PP

Sehingga wajar pula kalau sampai saat ini satuan pol PP hanya jadi penonton keseruan mereka para pemain batu bara, karena mungkin, keberadaan pol PP tersebut hanya dianggap sebagai Macan Ompong, ataukah mungkin pol PP tersebut juga ikut ” Bermain dan menari ” bersama para pelaku? ”

Jhon Dany mengkalim, pihaknya telah memiliki data beberapa titik galian tambang yang tak miliki izin masih tetap beroperasi di lebak. Menurutnya, Pemkab Lebak dinilai gagal dalam pengawasan pertambangan yang merugikan negara.

“Saya melihat beberapa pertambangan di lebak marak beroperasi, Pemkab Lebak sudah seharus nya melakukan penertiban , seiring tidak lama lagi datang musim penghujan yang bisa menimbulkan kan bencana banjir dan longsor dan berpotensi merenggut nyawa masyarakat sekitar ujar Jhon Dany

” Jangan sampai kejadian musibah yang terjadi beberapa hari lalu dirangkas , terjadi nya korban jiwa yang menewaskan dua orang pekerja galian pasir terulang kembali ” Tambah nya (Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.