Dokumen Perencanaan Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SMAN 1 Malingping Disoal

oleh -681 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak –  Banten.Rabu (08/11/2023) Mendapatkan informasi Publik tentang penyelenggaraan Negara adalah hak setiap orang warga Negara indoensia, Pelayanan Informasi Publik di PPID OPD Dinas Pendidikan menjadi gerbang pelayanan informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Salah satunya kebutuhan informasi perencanaan proyek pembangunan di SMAN 1 Malingping yang diajukan oleh warga yang dimohon melalkui E-PPID Kominfo Provinsi Banten.

Dikatakan ‘Deden Haditiya’ menurutnya dalam surat tanggapan dari dinas Pendidikan, ada alasan yang tidak masuk akal saat dirinya, selaku pemohon melayangkan surat permohonan informasi publik melalui E-PPID Kominfo. Lantaran dasar alasan tidak diberikannya informasi oleh Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dinilai menggunakan dalil yang mengada ada dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan peraturan komisi Informasi Publik nomor Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 15 ayat 9, hurup a, b, dan c. Yangmana, dokomen dan informasi yang berkaitan dengan dokumen perencanaan proyek meliputi, Kerangka Acuan Kerja, Dokumen spesifikasi Teknis, Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, dokumen Gambar dan Rancangan Pekerjaan pada Proyek pekerjaan pembangunan dan rehablitasi Gedung SMAN 1 Malingping yang saat ini tengah dibangun.

Untuk mengetahui, mekanisme dan pengawasan sebagai bentuk partisipasi pengawasan masyarakat dan partisipasi unsure masyarakat.’Deden Haditia’ melayangkan permohonan informasi dan dokumenasi dengan nomor 2023399. Akan tetapi jawaban dari PPID Dinas Pendidikan Provinsi Banten menjawab bahwa dokumen tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan dengan alasan, “Permohonan yang saudara minta tidak kami kuasai karena masih tahun berjalan dan masih dalam pemeriksaan BPK, oleh karenanya tidak dapat diberikan”, sebagaimana terlampir dalam surat jawaban. Kemudian surat itupun dibalas kembali dengan permohonan keberatan.

Kemudian ‘Deden Haditiya’ melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, untuk mengklarifikasi apakah alasan terkait dokumen perencanaan yang dimohon tersebut sedang dikuasasi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, dan mendapat jawaban dengan nomor surat : 148/S//XVIII.SRG/10/2023. Pertanggal 27 Oktober 2023. Dan BPK RI Menyatakan bahwa Dokumen yang dimaksud berupa, Kerangka Acuan Kerja, Dokumen spesifikasi Teknis, Dokumen Daftar Kuantitas dan Harga, dokumen Gambar dan Rancangan Pekerjaan pada Proyek pekerjaan pembangunan dan rehablitasi Gedung SMAN 1 Malingping, tidak adalam penguasaan BPK RI Perwakilan Banten dan pemilik dokumen tersebut adalah pemerintah Provinsi Banten.

“Saya selaku pemohon informasi, menyayangkan perkara permohonan informasi seperti ini dibuat berbelit dan PPID dinilai memberikan alasan atau dalil dengan mengkambing hitamkan BPK RI mengenai penguasaan dokumen tersebut” papar Deden Haditiya pada Rabu, (11/08/2023).

Lanjut ‘Deden Haditia’ seharusnya PPID Dinas Pendidikan Provinsi Banten , dapat mematuhi Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 15 ayat 9, hurup a, b, dan c, tanpa harus memperpanjang proses permohonan hingga berujung pada tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Banten. Karena dalam Peraturan Komisi Informasi tersebut tertera jelas dokomen yang dimaksud adalah kategori Informasu Berkala yang harus diumumnkan kepada public tanpa harus dipinta atau di mohon, baik diumumkan di ruang public atau di website dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten.

“Saya meminta Dokumen Perencanaan pembangunan dapat dipublikasikan di website OPD Dindikbud Provinsi Banten, atau di Sistem RUP LKPP, baik itu system pengadaan Tender maupun E-katalog, serta meminta kepada Komisi Informasi Pusat Maupun Banten untuk memberikan edukasi dan memperkuat pemahaman PPID di setiap OPD dilingkungan Pemprov Banten agar pelayanan PPID semakin maksimal dan maslahat untuk masyarakat yang antusias dengan keterbukaan Informasi Publik, mengawal pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi seperti kami”.pungkasnya.*AsO*

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.