BPAN LAI Soroti Bangunan diatas Saluran Air, desa Cidahu, Kemana Muspika Setempat?

oleh -543 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pembangunan Ruko di atas aliran kali yang menjorok ke bahu jalan di kp Ciateul , Desa Cidahu Kecamatan Banjarsari Kab.Lebak provinsi Banten yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 2015″>8/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Hal itu disampaikan Jhon Dany Dari Badan Peneliti Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI ) , Jum’at (10/11/2023) Beliau mengatakan Kepada Kami Awak Media, bahwa pihaknya cukup prihatin dengan adanya dugaan pembiaran pelanggaran tersebut oleh muspika setempat

Menurut nya, sekalipun bukan kewenangan muspika, namun sudah sepantasnya untuk melakukan upaya pencegahan, dengan cara teguran atau himbauan hingga tidak terkesan adanya pembiaran, bagaimana tidak,setelah mendapat informasi berdasar keterangan camat setempat ketika di temui di kantor nya, Mahfud Basir Selaku camat mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan teguran,

namun berbalik fakta dengan keterangan Haji Anwar selaku pemilik bangunan tersebut, bahwa dirinya mengakui tidak pernah merasa ada teguran atau himbauan dari pihak kecamatan, sekalipun ada, itu hanya dari salah satu pegawai desa yang bernama Apid mengatakan kepada H. Anwar Teruskan saja dulu bangunannya baru ditempuh perizinan nya.

Dengan adanya
pembangunan tersebut menyebabkan Penyempitan saluran air tersebut bisa menimbulkan bencana banjir yang akan berdampak kepada masyarakat sekitar

” Kami mendesak Kepada Dinas PUPR, Dishub dan seluruh dinas terkait untuk segera menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut ” Tegas Jhon

Sampai berita ini di terbitkan pengerjaan bangunan masih tetap berlangsung, dikarenakan kurang nya pengawasan dari dinas terkait.” Tandasnya (ASO)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.