Bangunan Gedung Olahraga Di Desa Sukamaju Mangkrak,Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata

oleh -862 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Pandeglang –  Banten.Jum’at (10/11/2023) Bangunan gedung sarana dan prasana olahraga yang di bangun di Komplek Perumahan Griya Labuan Asri Desa Sukamaju Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten mangkrak sudah beberapa tahun lamanya yang dibangun pada tahun 2019 belum juga ada kelanjutan pembangunan sampai sekarang dan tanpa ada papan informasi publik,ada apa dengan pihak terkait sehingga bangunan tersebut mangkrak tetapi dibiarkan seolah tidak mengetahuinya.

Menurut keterangan dari warga sekitar bahwa “bangunan gedung olahraga tersebut tidak ada konfirmasi kepada warga padahal sudah jelas lahan kepemilikan bukan punya Desa melainkan fasilitas umum yang disiapkan oleh pihak perumahan untuk taman dan ruang terbuka hijau”.ujarnya.

Masih kata warga “banyak hal hal yang janggal menurut kami mulai dari fasilitas umum yang dialih fungsikan sampai kepada pembangunan gedung yang tanpa adanya musyawarah,sempat akan demo untuk mempertanyakan bangunan tersebut namun kami tidak kompak sehingga tak jadi sampai sekarang”.terangnya warga.

Pihak perumahan yaitu ‘pa Budi’ selaku markeeting mengatakan “sepengetahuan saya bahwa lahan tersebut sudah dihibahkan kepada pemerintah desa oleh pemilik yaitu pa Agus,terlepas diperbolehkan dan tidak nya lahan tersebut dihibahkan itu saya tidak tau.saya juga heran ko kenapa yaa pembangunan gedung olahraga tersebut bisa mangkrak”.ucapnya Budi.

Kepala Desa dalam hal ini harus memberikan penjelasan kepada warga perihal status lahan dan kemudian anggaran yang dibangunkan bersumbar darimana karena selama ini warga tak pernah diajak musyawarah dan tak pernah mengetetahui bangunan tersebut.

‘Jhon dany’ Menyoroti selaku tim Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Insonesia memberikan komentar “apapun dalil nya pembangunan yang dibiayai oleh negara harus transparan tak boleh di tutup tutupi apalagi sampai mangkrak,kemudian lahan yang digunakan haruslah aset desa dan bukan aset perumahan yang dipakai terlepas itu hibah dari pihak perumahan namun syarat administrasi nya masih perlu dikaji karena diduga suatu pelanggaran”.

Masih kata ‘jhon dany’ “pihak kecamatan selaku pembina dan pengawas dalam hal ini telah melakukan pembiaran dan terkesan tutup mata padahal sudah jelas nampak pembangunan tersebut mangkrak sudah beberapa tahun lamanya”.tegas jhon.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Sukamaju tidak bisa ditemui karena selalu menghindar ketika media menyambangi kantor atau pun rumahnya.

Pihak pemerintah terkait,inspektorat,dan aparat penegak hukum harus segera meninjau bangunan tersebut agar bisa diproses menurut hukum yang berlaku.pungkasnya (AsO)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.