Liputanabn.com | OGAN ILIR – Meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah.
Surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar disekolah disampaikan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten Ogan Ilir “Sayadi S.Sos kemudian diteruskan kekorwil dan keseluruh kepala sekolah Dasar dan sekolah menengah pertama.
Menurut keterangan Sayadi .S.sos ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya Senin 2/10/2023 selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir mengatakan, surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.
“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir beberapa hari terakhir ini semakin meningkat yakni dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal (30/09/2023). Dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.
“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” ucapnya.
Adapun isi dari surat edaran tersebut yakni proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.”Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.
Sambungnya, Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.
Dia juga meminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.
“Saya menghimbau, agar kepada seluruh warga satuan pendidikan, agar tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan,” tandasnya.
“Surat edaran ini berlaku, mulai dari ditetapkannya pada tanggal (02/08/2023) dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap diwilayah Kabupaten Ogan Ilir,” tuturnya.
Sayadi menambahkan, untuk di wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.”Seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya. (Red)
Editor : Bolok