Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Telkom di Bahu Jalinsum (jalan Lintas Malingping Saketi Diduga Abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

oleh -614 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Telkom di bahu Jalinsum (jalan lintas Malingping Saketi Kabupaten Lebak Provinsi Banten) diduga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantauan awak media, Kamis (16/11/2023), para pekerja proyek galian kabel fiber optik itu tidak menggunakan safety K3 berupa sarung tangan, rompi, helm dan sepatu. Selain safety K3 para pekerja juga berasal dari luar daerah Lebak banten

Sebutsaja (Gomblo), salah satu pekerja proyek galian kabel fiber optik kepada awak media mengaku, bahwa pekerjaan galian kabel fiber optik itu dimulai sejak 2 pekan terakhir. Galian untuk penanaman kabel fiber optik itu sepanjang Malingping Saketi lebih di bahu jalan . Pekerjaan galian dilakukan secara tim yang dibagi Beberapa orang per tim.

Ditanya, perlengkapan safety K3, (Gomblo) enggan berkomentar. Dia hanya mengaku bahwa perlengkapan safety K3 tidak ada dan megunakan dalam bekerja. “Safety K3.

Perihal proyek galian kabel fiber optik yang mengabaikan safety K3, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Pasalnya pengawas dan penanggungjawab proyek galian kabel fiber optik itu tidak ditemukan di lapangan.

Di tempat Terpisah, Lembaga Aliansi Indonesia  Jhon Dany kepada awak media menuturkan bahwa K3 dalam pekerjaan konstruksi idealnya dibawah naungan HSE (healt, safety, environtmen). Artinya, terkait K3 seharusnya dilakukan breafing secara berkala dan berkelanjutan hingga selesai proses konstruksi oleh pihak perusahaan. Hal tersebut katanya, untuk menekan atau meminimalisir insiden/angka kecelakaan kerja.

Dia menguraikan, secara ketentuan, K3 diatur dalam Undang-undang Nomor: 1/1970 tentang keselamatan kerja.

Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 01/Men/1980 tentang K3 konstruksi. Artinya, dalam kegiatan konstruksi, K3 tidak boleh dianggap remeh atau dipandang sebelah mata. Sebab resikonya berkaitan dengan keselamatan kerja.

“Dalam pekerjaan konstruksi, anggaran untuk K3 sudah tersendiri. Jadi K3 itu harus diterapkan dan tidak boleh dirangkap oleh pengawas lapangan. Bahkan para pekerja harusnya didaftarkan sebagai peserta Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal itu dapat membantu perusahaan jika sewaktu-waktu pekerja konstruksi mengalami insiden di lapangan,” pungkas  (tim ABN)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.