TIdak Adanya Pengawasan Dari Pihak Dan Petugas Para Pengusaha Telkomunikasi Waipi Hingga Abaikan Keselamatan masyarakat Umum ,,!!

oleh -580 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – 17 – 11 – 2023 November ; Peropinsi banten ,, menjamur kabel waipi sehingga sumaraut dan , acak acakan di biarkan begitu sajah sehingga sangat menghawatirkan masyarakat umum ,, dan para pengendara , yang melintas ” tepatnya di jalan raya Desa cikiruhwetan , babakan bandung kec.cikesik , kab. pandegelang ,,

Saat awak media mengompirmasi masyarakat setempat , menayakan kabel waipi komunikasi tersebut yang acak – acakan dan sumaraut di pinggir jalan,raysa pila berkah , babakan bandung desa cikiruh wetan , (P) mengatakan kami tidak tau pak ini kabel yang sumaraut dan acak – acakan , dari mana jaringanya dari PT mana dan sumbernya dari mana dan kantornyapun di mana karena banyaknya kabel kabel sepanjang jalan yang berdiri sendiri sehingga kami tidak mengetahui sumbernya dari mana,,

Di sisi lain menurut inprmasi dari masyarakat yang kami dalami adanya dugaan masalah perijinan , yang diduga maraknya pengusaha waipi atau penyedia internet, yang sumaraut di sepanjang jalan yang berdiri sendiri yang tidak, mempunyai ijin , alias ilegal ,

Berdasarkan pasal uu yang berlaku terhadap penyedia internet ilegal yang tidak mempunyai ijin ,, yang berdiri sendiri tanpa di ketahui oleh negara atau pihak yang punya wewenang dalam bidang tersebut ,, sesuai ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No.36 / 1999 , khususnya , pasal 47 yang menyebutkan ,bahwa barang siapa yang melanggar , ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun / dan atau denda paling banyak Rp.600.000.000. / enam ratus juta .,, ” A.bastian

EDITOR ; BOLOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.