PEKERJAAN BELUM KELAR, JANGAN SAMPAI ADANYA PEMBAYARAN

oleh -2946 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Pelaksanaan pekerjaan APBD 2023 harus dikawal ketat agar kualitas bangunan terjamin, demikian harapan masyarakat terhadap pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung sekarang ini. Dengan baru dimulainya beberapa pekerjaan oleh penyedia baik melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung masyarakat berharap kiranya PPK, Pengawas, Pengguna Anggaran, DPRD dan juga inspektorat dapat melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dari pantau awak media di lapangan saat investigasi (27/11) di beberapa wilayah kecamatan Rambang, Lubai, Lubai Ulu, Gelumbang, sungai rotan, Belida Darat dan Kelekar masih banyak pekerjaan yang baru dimulai pelaksanaannya bahkan ada beberapa yang belum dimulai.

Dedi Herman tokoh masyarakat Belida yang ikut bersama awak media ini mengkhawatirkan pekerjaan-pekerjaan itu tidak akan selesai tepat waktu atau putus kontrak mengingat waktu tinggal hitungan hari apalagi pekerjaan bangunan gedung yang biayanya miliaran rupiah.

“Kami sangat khawatir beberapa pekerjaan tidak akan selesai sesuai perjanjian kontrak alias mangkrak karena baru dikerjakan sedangkan waktu tinggal hitungann hari. Apalagi untuk pekerjaan gedung yang anggarannya miliaran rupiah. ” Kata pemuda yang biasa dipanggil Cadot kepada awak media ini.
Untuk itu beliau berharap agar masyarakat bersama stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan ketat agar pekerjaan selesai tepat waktu dan kualitas bangunan terjaga mutunya.

“Kami berharap kiranya PPK, Pengawas dan Pengguna anggaran untuk kerja ekstra melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan berani untuk melakukan pemutusan kontrak jika pekerjaan belum selesai tepat waktu” Katanya.

Dipihak lain Untuk Inspektorat dan DPKAD kiranya tidak sesukanya melakukan pembayaran 100 persen kepada penyedia sebelum melakukan investigasi kelapangan karena dikhawatirkan adanya indikasi kolusi antara penyedia dengan pihak PPk dan Pengawas yang membuat dokumen PHO fiktif karena pekerjaan belum selesai 100 persen.

“Kami juga meminta kepada Inspektorat untuk melakukan investigasi kelapangan bersama dengan DPKAD untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sebelum melakukan pembayaran, karena kami khawatir ada indikasi kolusi antara penyedia dengan PPK dan Pengawas dengan membuat berita acara penyerahan pertama dan terakhir (PHO/FHO) Fiktif padahal pekerjaab belum selesai dan kami akan melakukan pengawasan mulai dari lapangan sampai ke pihak DPKAD. ” tandas pemuda pendiam ini.

Ditempat lain ketua DPW LP2KP sumsel yang kami hubungi menegaskan bahwa ketepatan waktu penyelesaian kontrak diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 17 ayat (2) :
a. Pelaksanaan kontrak
b. Kualitas barang/jasa
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume
d. Ketepatan waktu penyerahan, dan
e. Ketepatan tempat penyerahan
Selain itu dijelaskannya bahwa pada pasal 4 Huruf (a) Perpres 16/2018 jo Perpres nomor 12/2021 tujuan dari pengadaan barang dan jasa adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibagikan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Artinya dari setiap kontrak yang dikeluarkan diharapkan mendapatkan input berupa bangunan atau barang yang sesuai dengan kontrak, tidak ada istilah mangkrak kalaupun ada indikasi pekerjaan tidak selesai dapat dilanjutkan lewat tahun anggaran namun harus memenuhi unsur pasal 56 perpres 16/2018 jo perpres 12/2021, dan tidak dapat dibayar 100 persen karena pekerjaan belum kelar.tegasnyanya(Salim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.