Liputanabn.com | Lebak – Pelaku penganiayaan yang di lakukan oleh dua orang yang berinisial (S) & (E) kepada salah satu korban yang bernama, (NURLELA) Kini dilaporkan Kepolsek Malingping untuk diproses secara hukum yang berlaku,
“Iwan Rahman katua KKPMP marcap wanasalam selaku keluarga besar korban meminta kepada pihak kepolisian Polsek Malingping segera ambil tindakan kepada pelaku kekerasan yang terjadi pada keluarga kami,
Korban di dampingi oleh LBH Lembaga Bantuan Hukum IDER BUANA untuk mendapatkan keadilan Hukum yang berlaku di negeri ini korban berharap pelaku segera diamankan untuk mepertanggu jawabkan perbuatannya.
LBH LEMBAGA BANTUAN HUKUM IDER BUANA berharap Kepolsek Malingping segera ambil tindakan kepada pelaku kekerasan yang di lakukan kepada kelayen kami yang bernama NURLELA,
Hukum di negeri ini harus di tegas kan kalow permasalahan ini tida segera di tindak lanjut maka yang di hawatirkan akan sewenang-wenang terhadap Masyarakat luwas maka akan bertambah jatuh korban kekerasan.
Sudah dua kali panggilan dari pihak kepolisian Polsek Malingping untuk kedua terlapor sangat di sayangkan panggilan resmi pihak kepolisian tidak di datangi oleh pihak pelaku seolah-olah tidak menghargai panggilan kepolisian setelah panggilan ketiga baru siterlapor menghada ke kantor Polsek Malingping mangka kami minta tolong kepada pihak kepolisian untuk segera menindak tegas ke semua pelaku tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mangka dengan ini Kami dari pihak korban berharap kepada pihak kepolisian Polsek Malingping segera ambil tindakan kepada pelaku tersebut untuk segera di proses secara hukum yang berlaku di negeri ini.ujarnya pak.(agus.masudin.S.pd.SH)
Reporter : Bayu
Editor : Bolok