Liputanabn.com | Lebak – Ekbang Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Iman Irawan, selain menjabat sebagai perangkat Ekbang Desa, ia diduga memiliki double job dengan menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cisarap. “Dia memiliki SK Ketua TPK Desa Cisarap yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Cisarap dan juga memiliki SK Ekbang Desa di Desa Cisarap yang sudah berjalan sekitar beberapa tahun,” ungkap seorang Kader DPAC Badak Banten Perjuangan Wanasalam, Nurjaya Kusuma.
“Hal ini sangat berdampak pada pelayanan Desa atau pun Kegiatan TPK tempat dia bertugas, bagaimana bisa efesien kalau seperti itu, bisa mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda. Itu juga menutup kesempatan masyarakat lain untuk bisa berpartisipasi di pemerintahan Desa Cisarap,” tuturnya, Kamis (07/12/2023).
Menyikapi hal tersebut, Anggota BBP meminta kepada Diknas kabupaten Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kita meminta Dinas DPMD yang menaungi Desa kabupaten Lebak untuk menindaklanjuti temuan perangkat Desa yang berkenaan double job/rangkap jabatan agar menertibkan hal ini, agar melakukan efesiensi Desa supaya tidak menjadi beban daerah,” tutupnya.
Dilain pihak, Ekbang Kecamatan Wanasalam, Juhri ketika di konfirmasi berpendapat bahwa
Kalau baca aturan PTO, TPK itu ketua : Prades , Sekretaris unsur LPM, anggota unsur masyarakat, prades diutamakan dari kasi pem atau kaur umum, dan ekbangkesra sebagai pjok, apabila pada saat musdesos pembentukan TPK, bila pem dan um tidak bersedia maka diserahkan kepada peserta rapat, karena yg benar tidak boleh untuk menjadi ketua TPK adalah kaur keuangan dan Sekdes.
“Maka bila ekbang bersedia maka sah sah saja dan karena ekbang sebagai TPK maka bertanggung jawab penuh kepada kades, tidak kepada ekbang. Tetapi bila tpk dari pem/um maka bertanggung jawab kepada Pjok yaitu ekbangkesra, maka ekbang kesra yg menyampaikan semuan laporan kegiatan kepada kades. Kesimpulannya adalah forum musyawarah yg menentukan,” Jelasnya kepada media saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Selain itu anggota BBP menambahkan, “Jika Seperti itu Ekbang Desa Cisarap kurang mengindahkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Larangan perangkat desa itu hanya untuk rangkap jabatan sebagai Ketua dan/anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain,” tutupnya.
Reporter : Bayu
Editor : Bolok