Sungguh Miris Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Yang Berkibar di Depan Kantor Desa Lebak Pendey Kecamatan Cihara Sungguh Nampak Jelas

oleh -628 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Lebak Pendey Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Prov.Banten Aparatur Desa Sungguh Menyepelekan Sang merah putih (12/12/2023)

(J)sebagai Kepala Desa diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia dibiarkan terbangkalay begitu saja.

“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini kuat dugan pihak pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sengingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik.

“Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan.

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

“Barang siapa yang melanggar Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. (ASF)

“Dan sangat di sayangkan kepala desa yang berenisial (J) selaku kepala desa Lebak Pendey, sangat Lalay dan tidak menghargai lambang negara Republik Indonesia.

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.