Terkait Buruknya Pelayanan RSUD Malingping,KNPI Malingping Akan Koalisi dengan Matadewa

oleh -670 Dilihat
oleh

Liputanabn.com| Lebak-Banten. Selasa (02/01/2024) Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping akan koalisi bersama Komunitas MATADEWA Terkait adanya pelayanan tidak baik yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD Malingping.

‘M Febi Pirmansyah’ selaku Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping mengatakan “pihaknya akan siap membersamai Komunitas MATADEWA dalam perkara sikap salah satu oknum perawat RSUD Malingping yang dinilai sangat buruk terhadap pasien berinisial A yang mana oknum perawat tersebut mengucapkan kalimat (antepkeun bae sih, capek,mah hese nyiaran urat syaraf infusna) jika di artikan kedalam bahasa indonesia ( diamkan saja sih, capek susah dicari urat syaraf infusnya)”.

“ya betul kami DPK KNPI Kecamatan Malingping akan membersamai Komunitas MATADEWA dalam menyikapi perkara sikap dari salah satu oknum perawat RSUD Malingping yang sudah mengeluarkan ucapakan tidak sepatutnya menurut kami itu diucapkan”. Ucap febi.

Dirinya sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, serta sebagai masyarakat malingping sendiri tentu sangat merasa malu mendengar kabar adanya perilaku perawat yang tidak beretika terhadap pasien.

Padahal ia mengatakan itu sudah bagian dari tugas pihak rumah sakit itu sendiri dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

“kami sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut dan tentu kami sebagai pemuda kecamatan malingping sendiri sangat malu dengan masih adanya pelayanan yang kurang baik terhadap masyarakat padahal kan itu sudah menjadi tugasnya melayani pasien dengan baik”. tururnya.

‘Febi’ menegaskan bahwa dalam UUD RI Tahun 1945 jelas di terangkan, Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan, Penyelenggaraan pembangunan kesehatan, diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan,termasuk pelayanan keperawatan.

Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etika, dan moral tinggi. Peranan rumah sakit sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pasien.

Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pasien adalah konsumen, konsumen adalah setiap orang pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Secara umum pasien dilindungi oleh Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

selain itu juga pihaknya mengatakan bahwa Sesuai yang tertulis dalam 18 hak pasien dalam UU No  44 Tahun 2009  Tentang  Rumah  Sakit poin 3,4 dan 5 itu sudah jelas.

“Dalam UUD RI Tahun 1945 sudah dijelaskan juga menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah setiap orang pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Secara umum pasien dilindungi oleh Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. sudah jelas bunyi dalam UU No 44 Tahun 2009 ini tentang rumah sakit pada poin 3,4 dan lima bahwa pasien itu wajib :
1. Memperoleh layanan  yang  manusiawi,  adil,  jujur,  dan  tanpa  diskriminasi.
2. Memperoleh layanan  kesehatan  yang  bermutu  sesuai  dengan  standar  profesi dan  standar prosedur  operasional.
3. Memperoleh layanan  yang  efektif  dan  efisien  sehingga  pasien  terhindar  dari  kerugian  fisik  dan materi”. ucap Febi.

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada pihak management Rumah Sakit untuk segera melakukan pembenahan terhadap pelayanan di RSUD Malingping dan juga menindak tegas perawat yang tak punya etika demi menjaga marwah dan nama baik RSUD Malingping,dan agar tidak ada lagi kejadian yang serupa.”tutupnya (AsO)

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.