Jhon Dany Minta Hak Para Pekerja PJJ UPTD PUPR Banten Segera di Berikan

oleh -886 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

Tapi sepertinya tidak dengan para pekerja Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ), di UPTD PUPR Banten, yang terbagi di Empat Wilayah, UPTD Tangerang, UPTD wilayah Serang,UPTD wilayah Pandeglang, dan UPTD Wilayah Lebak

Meski sudah bekerja lebih dari 5 tahun lebih mereka selaku Pekerja PJJ ini tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya(THR) , padahal sudah jelas uraian diatas, bahwa setiap Pekerja wajib mendapatkan tunjangan hari raya dari para pemilik usaha atau pimpinan nya, terlepas mereka itu kerja harian atau bukan, namun yang jelas para pekerja PJJ ini sudah terdaptar sebagai pekerja

Disamping tidak pernah menerimanya THR, para pekerja PJJ tersebut tidak mendapatkan pasilitas jaminan sosial ketenagaakerjaan, sampai saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, artinya mereka sebagai pekerja tidak ada jaminan kecelakaan dan kematian nya

Apabila pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenai sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Denda dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu serta sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

Pemerintah mengundangkan Undang-undang BPJS. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.

Tidak sampai disitu, Para pekerja PJJ ini pun tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri(APD)! Yang cukup,dan sesuai SOP, padahal sudah jelas area /lokasi kerja mereka beresiko tinggi kecelakaan yang bisa menyebabkan kematian, karena mereka bekerja percis di bahu jalan raya yang ramai hilir mudik kendaraan besar , belum lagi alat operasional mereka yang sangat minim dan sepertinya kurang perhatian khusus, padahal sudah pasti anggaran itu ada namun fakta di lapangan mereka bekerja dengan mengandalkan alat seadanya

Atas temuan tersebut, Jhon Dany, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia, menghimbau kepada Instansi terkait ,khusus nya kepada seluruh pengurus/penyelengara pekerja PJJ untuk segera menyikapi persoalan tersebut , karena itu merupakan hak para pekerja yang harus di berikan,

Kepada kami awak media, jhon menyampaikan rasa keprihatinan nya ,atas tidak pernah di berikan nya hak-hak para pekerja tersebut selama bertahun-tahun tahun mereka bekerja, selain itu, beliau pun mendesak Pemerintah Propinsi Banten dalam hal ini, Gubernur untuk segera mengevaluasi, Teknik serta anggara, karena menurut nya, dengan adanya temuan ini patut di duga adanya penyelewangan anggaran di dinas UPTD PJJ PUPR ini

” Kami berharap kepada para penyelenggara pekerja agar segera memberikan pasilitas yang layak , serta Hak-hak para pekerja PJJ ini, karena sejati nya mereka selaku pekerja mempunyai hak yang sama sesuai aturan pemerintah ” Ujar Jhon

“Dan kami beharap kepada pemerintah setempat , agar segera mengevaluasi, monitorihg pelaksanaan pekerjaan dinas UPTD PJJ tersebut.” Tegasnya

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.