Liputanabn.com. | Lebak Banten – Minggu (21/01/2024) Saat tengah asyik berkumpul,..Ketiga orang yang diduga sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu disalah satu kontrakan yang berada di wilayah Ciceri Kota Serang pada hari Rabu (17/01/2024),tengah digrebeg pihak kepolisian dan berhasil diamankan di Polres Serang Kota.
Ketiga orang tersebut yang berhasil diamankan pihak kepolisian Serang Kota yaitu Dua orang laki laki dan Satu orang perempuan. Kabar mengejutkan dari kedua orang laki laki yang diciduk pihak kepolisian tersebut dan ternyata salah satunya adalah seorang perangkat desa aktif di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota belum memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan ketiga orang yang diduga sedang berpesta memakai narkoba jenis sabu yang merupakan barang haram tersebut.
Sementara itu,ditempat terpisah ‘Agus Kahir’ yang merupakan Kepala Desa Parungpanjang saat dikonfirmasi via whats app membenarkan adanya salah satu perangkat desa nya yang diciduk dan diamankan Kepolisian Serang Kota.
Namun ‘Agus Kahir’ Kades Parung panjang mengatakan bahwa seorang perangkat desa nya yang diciduk dan diamankan Kepolisian Serang Kota tersebut bukan karena keterlibatan sedang pesta narkoba jenis sabu melainkan “biasa kasus lengek”.ucap Agus secara singkat.
Menanggapi hal itu, Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) ‘Asep S’ mendesak pihak kepolisian Serang Kota agar kasus yang melibatkan salah satu oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Wanasalam itu agar segera diusut tuntas, karena diduga masih adanya oknum yang lain selain daripada perangkat desa tersebut.
Menurutnya,perilaku oknum perangkat desa tersebut sudah merusak citra pemerintahan desa dan merupakan cerminan buruk bagi perangkat desa yang lain sehingga birokrasi di negara indonesia ini menjadi cacat oleh oknum prades tersebut.
Lanjut, “ini jelas merusak citra institusi Pemerintahan Desa,masa seorang pegawai desa yang tugasnya adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh Negara untuk menjadi abdi rakyat tetapi malah diduga terciduk dan ditangkap tengah pesta narkoba jenis sabu ini merupakan contoh perilaku yang buruk serta sangat memalukan. Saya meminta kepada pihak Kepolisian agar segera dapat menyelesaikan kasus ini,dan jika memang terbukti oknum perangkat desa tersebut positif memakai narkoba jenis sabu maka harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”. Tegas Asep S.
Selain itu, ‘Asep S’ juga meminta kepada pihak terkait agar status kepegawaian perangkat desa tersebut dicopot apabila terbukti bersalah dan positif narkoba, pokonya “HARUS DICOPOT” agar menjadi efek jera bagi pelaku pengguna narkoba. Tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya menggali informasi dari pihak kepolisian terkait penanganan dan keberlanjutan kasus tersebut. (Tim Red)
Editor : Bolok