Seorang Perempuan Dianiaya Mantan Suami: Hingga Lapor Polisi

oleh -663 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten  – Adaya dugaan penganiyaan terhadap korban yang bernama Mimin.kp, Burunuk RW.011.RW.003 desa, Sukamanah kecamatan Malingping.januari Senin tgl.29/01/2024.

Kepada awak media Mimin selaku korban penganiayaan, yang di lakukan oleh mantan suaminya sendiri sebut saja Ato alamat kp,Cipinang Desa, cilangkahan kec malingping.penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku karna motip cemburu.dan penganiyaan dilakukan secara spontan.

Pada saat kejadian penganiayaan,yang dilakukan oleh pelaku mantan suaminya Ato,saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Malingping.dan setelah selesai laporan di suruh ke RSUD Malingping untuk melakukan pengobatan,”ujar nya.

Masih kata te Mimin selaku korban penganiayaan,setelah sampai ke RSUD Malingping untuk melakukan pengobatan karna pada saat itu ada luka di wajah saya bekas tamparan.tapi pada saat brobat saya tidak di visum karna tidak di sertakan surat pengantar visum dari Polsek Malingping.

Hingga pengaduan saya kepolsek Malingping tidak ada kejelasan atau jalan di tempat Karna sudah hampir 3 bulan lamanya.padahal saksi-saksi sudah di periksa, demikian juga dengan pelaku.selain pelaku memukul juga merampas HP, dan mengucapkan kata jablay.ini jelas tidak menyenangkan buat saya selaku korban,”ujarnya.

Setelah laporan ke polisi tidak ada tanggapan korban meminta bantuan kepada Asep Gamer untuk mempertanyakan perkembangan terkait kasus Penganiyayaan ke Polsek Malingping karena waktu yang terlalu lama dan lambat.

“Asep Gamer juga membenarkan semanjak korban minta di dampingi untuk mendapat kepastian hukum namun belum ada jawaban dari pihak penyidik maupun Kanitreskrim Polsek Malingping.padahal Sp2hp merukan hak bagi pelapor sebagai bentuk inpormasi dari pengaduan laporan korban sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dari pihak penyidik,”ucap Asep Gamer.

” Lanjut kata Asep Gamer pengaduan ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Malingping yang pada waktu itu di hadiri terduga pelaku yang di dampingi keluarga nya ,yang merupakan seorang anggota Polsek Cijaku pak sutarja.hadir juga Kanitreskrim beserta anggota yang lainnya,namun tidak mendapat kata sepakat karna terduga pelaku Penganiyayaan tidak mau dan bersi kekeh tidak mau mengikuti keinginan korban’ yang sudah merasa di rugikan.

“Dan Mimin selaku korban penganiyaan sangat berharap pihak aparat penegak hukum ( APH) memberikan penegasan kepada pelaku tanpa tebang pilih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Karna pelaku menolak semua perbuatan yang dilakukan terhadap saya,seperti menampar, merampas HP dan mengatakan bahwa saya jablay.karna menurut aturan masalah ini bukan lah masalah sepele.

Namun saya selalu korban perlu kepastian hukum Karan mengadukan ke tempatnya dimana selaku korban harus mendapatkan keadilan,karna ini soal harga diri sayah.apalagi saya seorang perempuan yang pernah mengabdi kepada mantan suami saya.”ucap Mimin.

Dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terduga penganiayaan,perampasan HP, meyebut kata jablay ini jelas tertuang dalam BAP pada saat mengadukan selaku korban.nomor: STBL / 24/ X11/ 2023/ sek.malingping pada saat kejadian korban di antar oleh RT kp Burunuk.

Dengan nomor:lapdu / 24/X11/ 2023/ SPKT/ Sek.malingping / Res Lebak/ Polda Banten tertanggal 17 Desember 2023 dan tertera di yang menerima laporan pada tanggal 19 November 2023.

Dan berdasarkan surat lapdu sudah jelas kasus ini sudah hampir 3 bulan.dan kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum ( APH) untuk segera melakukan penindakan kepada terduga pelaku Penganiyayaan.” Pungkasnya ( Yayan jatmika)

Editor: Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.