Liputanabn.com.|Lebak Banten – Minggu (18/02/2024) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)tahun 2024 selesai dilakasankan serentak oleh seluruh rakyat Indonesia. 18/02/2024.
Namun hasil pantauan awak media , ada beberapa temuan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) Banjarasari, kabupaten Lebak propinsi banten.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seharus nya bekerja dengan maksimal dan taat pada peraturan KPU, agar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dapat terselenggara dengan baik, lancar, aman dan sukses namun berbeda apa yang dilakukan oleh PPK kecamatan banjarsari, dianggap lalai dalam menjalankan tugas nya, sehingga terjadi adalah dugaan pelanggaran, seperti hal nya, tidak diiikut sertakan nya beberapa orang anggota petugas KPPS dalam pelaksanaan pembinaan teknis(Bimtek).
Masing-masing dua anggota petugas KPPS dari tiap TPS diduga tidak diikutsertakan dalam pembinaan teknis (Bimtek) ,yang seharus nya masing-masing petugas KPPS berjumlah 7(tujuh) orang anggota/petugas per TPS , namun yang diikutsertakan hanya 5(orang) orang per TPS, itu sudah merupakan suatu pelanggaran karena tidak mematuhi peraturan KPU tentang penyelenggaran Pemilihan Umum(pemilu).
Tidak hanya sebatas itu saja, dari hasil keterangan di lapangan, di dapat informasi bahwa adanya dugaan pungutan liar anggaran TPS yang di duga dilakukan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS ).
Anggaran sebesar Rp 4.814.000 (empat juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)per TPS tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan penyelengaraan akomodasi pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) dan perlengkapan kebutuahan lain nya , yang seharus nya pengelolaan uang tersebut utuh di berikan kepada setiap ketua KPPS, namun fakta dilapangan bahwa anggaran tersebut diduga di sunat Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari tiap KPPS/TPS, dengan alasan untuk biaya pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ )dan keamanan.
Jumlah TPS di kecamatan banjarsari dari beberapa desa tercatat 192 TPS, bila dikalikan dengan Rp.500.000, jumlah nya mencapai Puluhan juta rupiah, yang menjadi pertanyaan di setorkan kemana uang hasil pungutan tersebut , apakah pembuatan LPJ itu dikerjakan oleh petugas PPS dan PPK? Sementara anggaran itu di peruntukan untuk petugas KPPS, yang seharus nya dikerjakan oleh petugas KPPS sesuai pengeluaran yang digunakan , maka Patut diduga adanya penyelewengan anggaran atau Pungutan Liar(pungli).
Pada saat kami Awak media mencoba mengkompirmasi, jajang selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) kecamatan banjarsari di kantor nya, guna menggali informasi, beliau tidak ada ditempat dan sulit di hubungi bahkan terkesan menghindar.
Mahfud basir, camat banjarsari menyatakan ketidak tauan nya , karena menurut nya, bukan kewenangan nya dalam pengurusan pelaksanaan pemilu tersebut.
” Hubungi saja pak jajang nya kang ” Ucap nya.
Begitupun jawaban ketua Panwas kecamatan , pada saat kami kompirmasi melalui pesan whatsaap, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembinaan teknis (bimtek) beliau hanya mejawab singkat.
“Mangga ditindak lanjut…
Kami dari panwas tidak ikut campur dan tidak tau, itu semua ada direkan² ppk tekhnis dan lainya….”
“Silahkan rekan² media utk menelusurinya…”
Silahkan,
Tentang info terkait anggaran di PPK
Kami tidak tau menau tentang hal itu, karena itu bukan wewenang dan ranah kami,,”
“Terkait itu mau tidak tau ataupun tau, itu kami hanya menanyakan.. knpa tdk hadir, ??”
“Paling dijawab,
Sakit, atau ada keoerluan, atau msh dijln krn ujan ..
Cukup itu saja”
“Lebih bail bpk tanyakn sJa langsung ya..
Trmksiho”
Jawaban yang kurang tepat selaku pengawas , seolah tidak peduli, dan terkesan tidak mengerti apa yang menjadi tugas nya.
Bukan kah tugas panwas kecamatan , adalah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu, apakah sesuatu yang sudah di tetapkan sebagai peraturan dalam pemilu baik juklak juknis nya tidak menjadi kewajiban petugas panwas, lantas apa tugas panwas? Ketika ada dugaan pelanggaran dalam hal terkait bimbingan teknis (bimtek) yang dilanggar terus tidak ditindak lanjut, dan itu bukan satu dua petugas KPPS, di duga tiap TPS dua orang petugas tidak diikut sertakan.
Bagaimana bisa maksimal dalam melaksanakan tugas pekerjaan nya,bila petugas KPPS itu sendiri tidak mendapat binaan teknis sebelum nya dan bagaimana juga dengan anggaran yang sudah dialokasikan untuk transportasi para petugas KPPS yang tidak mengikuti bimtek tersebut bila dikalkulasikan dua orang per TPS di sekecamatan banjarsari dikalikan rata-rata Rp. 50.000 uang taransport per petugas, tentu nya tidak sedikit nilai nya ,
kemana uang tersebut? Ini menjadi tugas Bawaslu Pusat untuk segera menindaklanjuti, dugaan adanya penyelewengan atau pungutan liar di PPK kecamatan banjarsari ini, agar jelas dan transparan terkait pertanggungjawaban pengeluaran uang negara.
Seperti nya kedepan kurang pantas hal ini terjadi dan perlu diawasi serta di evaluasi dalam hal pembentukan /perekrutan.calon petugas Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) , Khusus nya panwascam, yang mempunyai tugas sebagai pengawas setiap tahapan, yang menjadi garda terdepan sebagai kontrol /monitoring seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu ini yang di harapan kan mendapat hasil yang jujur , adil dan transparan.
Perlu di ketahui bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang dan bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu dengan mengacu kepada seluruh peraturan KPU.
Jelas uraian diatas , bahwa Panwascam seharus nya menjadi Garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu, namun fakta nya tugas tersebut seperti nya dilalaikan, dugaan pelanggaran tersebut bahkan terindikasi kepada perbuatan melawan Hukum , sesuai dengan
Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan adanya dugaan pungli tersebut apabila benar adanya ,sudah jelas terancam Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, yang berbunyi bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.ini sudah menjadi kewenangan Tim Unit Sapu bersih pungutan liar(Saber pungli).
Sampai berita ini ditayangkan, jajang selaku PPK belum bisa di hubungi dan tidak ada respon meski sudah berkali kali dihubungi via whats app. (Tim Red)
Editor : Bolok