Adanya Aktivitas Penggalian tanah di Desa Keusik kec Banjarsari Diduga Tak Kantongi Ijin

oleh -764 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyoroti Aktivitas penggalian tanah di desa keusik kecamatan. Bamjarsari , Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral. Selasa 16/01/2024

Saat di kompirmasi, Jajang Selaku MP pol PP kecamatan Banjarsari, beliau mengatakan belum tau adanya kegiatan galian tersebut

“Galian tanah di desa keusik yg dimaksud yg mana y pak🙏? ”
Ntar sy mau konfirmasi dl sama kepala desanya” Ujar nya

Sungguh miris , apa yang di sampaikan aparat penegak Perda, atas ketidak tau nya, padahal sudah jelas kegiatan itu sudah berjalan lebih kurang dua bulan lamanya, dan tepat di bahu jalan raya propinsi, rasa nya hal yang aneh atas pernyataan MP tersebut, lantas bagaimana tupoksi nya selaku penegak Perda?

Adanya Aktivitas penggalian tanah, yang di sinyalir diperuntukan untuk Galian Pasir , tepat nya di desa keusik kec banjarsari kab lebak, menjadi sorotan LAI..

Jhon Dany, menyayangkan sikap pemkab , khusus nya muspika setempat, untuk itu beliau mendesak dinas Lingkungan hidup(DLH) kab lebak,

Ia menyatakan seharus nya pemilik menempuh perizinan yang lengkap dulu sebelum melakuakan Aktivitas , peningkatkan izin usaha pertambangan eksplorasi ke izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

Terlepas lahan itu milik pribadi,atau bukan yang jelas aktivitas itu menggunakan alat berat yang harus jelas perizinan penggunaan alat berat tersebut ” Ujar nya

Penggalian tanah yang diduga akan dijadikan tambang Galian C pasir ini sepertinya belum mengantongi izin, namun mereka tetap melakukan aktivitas

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata dia.

“Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Jhon mengatakan, upaya penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera para pelaku usaha yang nakal ” Ujar nya

(Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.