Liputanabn.com | Tambang Pasir Laut yang diduga tanpa ijin di area Pantai Binuangen yang bisa menimbulkan dampak buruk bibir pantai sehingga bisa menimbulkan abrasi.
Sejumblah Masyarakat Berharap agar APH Setempat dan Babinsa Kecamatan Wanasalam, segera melakukan pemeriksan atas surat perijinan nya sekaligus menghentikan kegiatan tersebut, dan memanggil para penambang pasir yang ada di tepi pantai tersebut ke kantor POSAL Binuangeun.
Pertambangan Pasir Laut yang diduga ilegal tersebut,kini dalam pemeriksan dan pihak pemilik tambang dan pembeli di panggil kekantor POSAL Binuangeun untuk di Periksa surat perijinan nya,terkait pertambangan tersebut.
Di saat pemeriksan para pengusaha tambang pasir itu semua nya tidak bisa menujukan perjininannya,
terkait Pertambangan yang di lakukan oleh oknum oknum Pengusaha Pertambangan pasir yang ada di desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Propinsi Banten, anggota malinir bersama Babinsa, menyetop kegiatan tersebut, serta memberikan arahan kepada para pngusaha untuk bisa melengkapi surat perijinan nya.
Lokasi pertambangan Pasir pantai yang terletak di kp.Duraen Desa Muara Kecamatan Wanasallam Kabupaten Lebak Banten,untuk semetara di tutup sebelum Para pengusaha,bisa menujukan surat surat ijin tersebut kepada pihak yang berwenang, agar hasil dari pemeriksan tersebut,yang diduga banyak ratusan karung yang berisi pasir untuk siap di kirim ke luar kota.
Reporter : Bayu
Editor : Bolok