Aktivis Geram Banten Tuding Pemkot dan DPRD Kota Serang “Tebang Pilih” Soal Penertiban Tempat Hiburan Malam

oleh -48 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | SERANG – Posisi Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah kembali dipertanyakan. Ketua Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia DPC Kota Serang, Rahmat, S.H., menilai eksekutif dan legislatif setempat tebang pilih dan setengah hati dalam menindak tempat hiburan malam yang kian menjamur.

Rahmat.S.H menegaskan, tindakan tegas terkesan hanya tajam kepada masyarakat lemah, namun tumpul di hadapan pengusaha hiburan. Ironisnya, aktivitas tersebut justru terang-terangan beroperasi di jalur yang kerap dilintasi menuju rumah dinas maupun kediaman Wali Kota Serang.

“Kami melihat ada pembiaran yang nyata. Bagaimana mungkin tempat hiburan malam yang sudah disegel aparat penegak Perda masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan hukum lanjutan? Ini ada apa?” ujar Rahmat dengan nada tajam saat keterangan pers, Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan Geram Banten Indonesia, Rahmat mengungkapkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Serang dipastikan tidak memiliki izin operasional yang sesuai peruntukannya.

Para pengusaha memanipulasi legalitas dengan menggunakan izin restoran atau rumah makan. Pada praktiknya, tempat tersebut disalahgunakan menjadi kelab malam yang menyediakan minuman keras berbagai merek serta mempekerjakan wanita pemandu lagu.

Karena tidak memiliki izin resmi, tempat-tempat tersebut tidak dapat dipungut retribusi. Kondisi ini merugikan daerah dan memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

Rahmat.S.H yang juga praktisi hukum menegaskan, pembiaran ini telah menabrak sejumlah regulasi penting di Kota Serang, antara lain:

1. *Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan*: Terkait penyalahgunaan izin restoran menjadi tempat hiburan malam.
2. *Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat*: Terkait penyediaan minuman beralkohol dan praktik pemandu lagu.
3. *Pasal 232 KUHP*: Mengenai ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak atau membuka segel resmi yang dipasang pemerintah.

Rentetan inspeksi mendadak yang berulang kali dilakukan Pemkot dan DPRD Kota Serang dinilai hanya menjadi panggung seremonial tanpa memberikan efek jera.

“Pertanyaan besarnya sekarang: apakah pengusaha tempat hiburan malam ini yang terlalu kuat dan kebal hukum, atau justru Pemkot dan DPRD Kota Serang yang terlalu lemah dan tidak punya nyali? Jika pemerintah tegas, logikanya hari ini tidak ada lagi tempat hiburan malam yang berani buka, bukan malah makin menjamur,” tegas Rahmat.S.H

Geram Banten Indonesia mendesak Penjabat Wali Kota Serang dan Ketua DPRD Kota Serang segera mengambil tindakan konkret, melakukan penutupan permanen, serta memproses pidana pengusaha yang merusak atau mengabaikan segel pemerintah. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen moral dan penegakan hukum di Kota Serang akan berada di titik nadir.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.