Liputanabn.com | Lebak Banten – Tempat Penimbunan dan Bongkar Muat Batu Bara ilegal ”di Jalan Nasional Malingping Bayah di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. Provinsi Banten. Terpantau Awak Media. Sabtu (20/07/2024)
“menurut Warga sekitar Tempat Usaha Gelap tersebut di duga Milik Seorang wanita Berinisial ibu sri dan Suaminya diduga Selaku Kepala sekolah, dan cukup lama melakukan bisnis hitam nya.” Hingga kini belum tersentuh hukum.
Pada Hari Sabtu tgl 20 Juli 2024 awak Media mendapatkan Laporan dari beberapa Warga, yang Namanya enggan di sebutkan.” bahwa di Lokasi , usaha tersebut diduga ilegal dan beraktipitas, disaat tim awak media bergegas mendatangi ke Lokasi tempat Bongkar Muat Batubara yang diduga Ilegal tersebut, ternyata benar adanya tempat usaha Ilegal masih beraktivitas
Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengusaha Batubara Ilegal ini, modus operandinya,sangat kreatif dalam menjalankan Bisnis hitamnya.” Ucap warga Sekitar.
“Sedangkan Instruksi Kapolda Banten kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Banten.
Apapun itu bentuknya penyeludupan,Benur, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon hotline bantuan polisi
Sungguh tak indahkan intruksi kapolda banten masih ada saja oknum yang berbisnis Ilegal di .kecamatan Panggarangan .kabupaten Lebak .Provinsi Banten.
“Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak kepolisian polres Lebak ataupun Polsek setempat.” Tandasnya ( tim )
Editor : Bolok