Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Cilegon, Pengelola Enggan Ditemui Saat Dikonfirmasi

oleh -18 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Cilegon – Aktivitas tambang pasir di wilayah Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, kembali mencuat ke permukaan. Dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi merusak lingkungan semakin kuat, setelah tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi tambang.

 

Saat kru media tiba di lokasi, pengelola yang berinisial HN tidak dapat ditemui. Upaya wawancara dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait izin usaha, dokumen AMDAL, serta perizinan lain yang seharusnya mendukung keberadaan tambang tersebut. Sayangnya, pengelola enggan memberikan keterangan dan terlihat menghindar dari proses konfirmasi.

 

Masyarakat sekitar dan aktivis lingkungan mengkhawatirkan dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut. Mereka menilai kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan alam, menyebabkan gangguan lalu lintas, polusi udara, kebisingan, dan beresiko membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

 

Sementara itu, aktivis serta tim media dari Provinsi Banten mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti aktivitas tambang tersebut melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, mereka menuntut tindakan tegas serta penegakan hukum secara tepat dan berkeadilan.

 

Kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Cilegon.

Tim Media

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.