Liputanabn.com | KOTA SERANG – Terminal tipe C di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, kini tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai terminal angkutan itu, berubah menjadi pasar grosir buah-buahan dan sayuran. Perubahan fungsi tersebut menimbulkan tanda tanya sekaligus sorotan publik karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Terminal yang berlokasi di Blok M Pasar Rau itu diketahui dibangun oleh CV Bandar Lestari, dengan masa kontrak yang disebut-sebut berakhir pada 2025 ini. Namun, alih-alih tetap digunakan sebagai terminal, kawasan tersebut justru diduga dialihfungsikan menjadi area perdagangan grosir.
“Kalau memang ada perpanjangan kontrak, seharusnya terminal tetap berjalan sesuai fungsi awal. Pertanyaannya, apa dasar hukum yang membuat terminal bisa berubah menjadi pasar grosir buah-buahan dan sayuran?” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/9/2025).
Sumber tersebut juga mempertanyakan apakah terdapat nota kesepahaman (MoU) antara pihak pengelola dan pemerintah daerah. “Jika memang ada MoU, harus jelas dasar hukumnya. Tapi kalau tidak ada, berarti patut diduga ilegal. Apalagi tanah negara dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pihak swasta,” tambahnya.
Tak hanya itu, beredar dugaan bahwa para pedagang yang ingin menempati lapak di kawasan tersebut diminta membayar sejumlah uang. Informasi yang berkembang menyebutkan, nilai tebusan bangunan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah, tergantung ukuran lapak yang disediakan.
Ironisnya, kawasan terminal ini pada awalnya direncanakan menjadi lokasi penampungan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan oleh Pemerintah Kota Serang, sekaligus menampung pedagang yang tidak terakomodir di dalam Pasar Induk Rau. Namun, dalam perjalanannya justru berubah menjadi pasar grosir yang bersifat permanen.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait alih fungsi Terminal Tipe C Blok M Rau tersebut.
Laporan : Yeni Eka Wati
Editor : Bolok