Liputanabn.com | Lebak – Banten.Sabtu (16/09/2023) Keberadaan Perusahaan Ayam Milik PT.JAFFA yang berada di kp.pasir tundun RT.011/ RW.O04/ Desa Warung gunung Kecamatan warung gunung merasa terganggu adanya”Mobil yg setiap hari lewat Mengangkut ayam apa lagi di sa’at musim kemarau banyak debu yg masuk ke depan rumah,kena makanan, dan banyak nya masyarakat yang batuk dampak dari debu tersebut.

Warga Sudah komunikasi dengan pihak perusahaan dan meminta penyemprotan jalan agar tidak berdebu dan mencemari lingkungan serta menyebar/masuk ke dalam rumah maka pihak pengelola perusahaan menjawab “iya nanti akan ada penyemprotan supaya debu tidak menyebar”.
Tetapi sejak saat itu dan sampai saat ini udah beberapa hari tidak ada penyemprotan.ujarnya.

M.DILI selaku masyarakat,RT 009 /RW 004, setempat mengatakan “sangat berbahaya jika kondisi ini dibiarkan karena berdampak kepada kesehatan warga terutama anak anak dan balita yang sangat riskan terserang batuk serta asma bahkan jika terus menerus akan menyebabkan kematian karena sesak nafas”.ucap M.DILI.

Masih kata M.DILI “warga yang biasanya sering nongkrong di depan rumah sekarang menjadi terganggu dan lebih banyak di dalam rumah karena debu yang bertebaran sangat menggangu terhadap kesehatan,jika perusahaan tersebut tidak mendengarkan keluhan warga maka saya menduga adanya kong kalikong dengan pemerintah desa terkait perizinan lingkungan dan izin dampak lalu lintas”.

Kami mohon kepada pihak pemerintah terkait dan pemerintah desa agar segera membuat teguran kepada perusahaan tersebut agar debu debu tidak menyebar luas dan bau dari ayam tersebut tidak mengganggu kepada aktifitas warga.

Reporter : Yanto

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Cihara Pasput, Sabtu 16/09/23 sepanjang pesisir pantai Lebak Selatan tepatnya di Kecamatan Cihara Lebak Banten kini marak kegiatan usaha pasir ayak yang merupakan bahan baku semen perekat herbel,,

saat di datangi awak Media mereka menyebut bahwa ini merupakan kegiatan yang bisa memberikan penghidupan untuk mereka dan masyarakat kecil, namun kami juga sadar bahwa kegiatan kami ini sebetulnya merupakan kegiatan yang bertentangan dengan aturan,,

bahkan melanggar undang-undang Lingkungan Hidup. Namun kami tidak bisa berkutik ketika kondisi perekonomian kami bergantung pada kegiatan pasir Ayak ujar salah satu pekerja yang enggan di sebut kan namanya,,

Sementara disisi lain pemerintah kabupaten Lebak seolah menutup mata dengan para pengusaha – pengusaha yang mengadakan aktivitas tersebut, entah karena ada upeti atau koordinasi . kami belum tau hal itu ujar *Wawan* salah satu aktifis Lingkungan Hidup,,

Aktifitas mereka kami akan tembuskan sebagai laporan ke Dinas Lingkungan Hidup, semoga saja masih ada kepedulian terhadap Lingkungan sehingga kegiatan Pengusaha Nakal ini buat semua dinas terkait agar segera ambil tindakan untuk kegiatan ini,, ujarnya

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Mesuji OKI,-
Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab terhadap kondisi masyarakat, Komunitas Jepp 4×4 bersama Polda Sumsel mengadakan kegiatan bakti sosial Polda Sumsel bersama Komunitas Offroad kepada Masyarakat terdampak Karhutlah di desa margo bakti dan merkati Mulya kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan komering ilir jumat 15/09/2023 pagi

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI serta perwakilan dari yang tergabung dalam Komunitas pecinta jeep ini, Mendatangi beberapa rumah warga masyarakat desa margo bakti dan merkati Mulya kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan komering ilir yang terdampak Karhutlah dibeberapa rumah warga masyarakat sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan.dengan cara membakar hutan ,kebun,atau pun lahan karena itu akan mengganggu ekosistem lingkungan hidup yang mengakibatkan polusi udara ujarnya

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, dilaksanakan pemberian bantuan berupa beras dan mie instan yang di serahkan secara simbolis oleh Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F. Sutisna.

Tak hanya bantuan, Komunitas adenture ini juga turut andil dalam memberikan edukasi Kepada masyarakat tentang bahaya Karhutlabun “Selain menyalurkan hobby jelajah alam, Kita juga menyempatkan diri untuk mengingatkan bahaya Karhutlabun sekaligus silahturrahmi bersama masyarakat dengan dengan tujuan utama menjaga lingkungan, disela sela kegiatan baksos bersama masyarakat ,” Ungkap Kombes Pol Iskandar F. Sutisna.

Dikatakan Iskandar, Melalui kegiatan bakti sosial tersebut, Komunitas Jeep dan Polri akan terus berupaya dalam membantu meringankan beban sesama. ” Semoga apa yang kita berikan dapat bermanfaat, dan yang paling terpenting bagaimana kita bisa berbagi dengan masyarakat disamping mengedukasi masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup tandasnya.

Pada Kegiatan tersebut Dirintelkam Kombes Pol. Iskandar F Sutisna,S.I.K didampingi
Kapolres OKI AKBP. Dili Yanto, S.I.K,S.H, M.H Kasubdit II Ditintelkam Polda Sumsel AKBP. Afria Jaya, S.H; Kasubdit III Ditintelkam Polda Sumsel AKBP. Sukarminto,S.H,M.H;
Kasubdit IV Ditintelkam Polda Sumsel AKBP. Alex Ramdhan, S.E Kasubdit V Ditintelkam Polda Sumsel AKBP. Dudi Novery,S.E; Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono SH dan Komunitas Jeep Peduli Karhutlah;

Editor : Mastari/Bolok

Liputanabn.com | LEBAK BANTEN – 15/09/2023.Lagi-lagi pemandangan kurang mengenakan terlihat dipasar binuangeun.Desa Muara.kec wanasalam.kab.lebak dengan banyak nya hewan berkeliaran di pasar Binuangeun ini jelas sangat mengganggu para pedagang yang sudah mulai resah.

“Aparatur Desa’muara dan instansi pemerintah terkait seolah diam begitu saja, tidak pernah memikirkan keluhan pedagang dipasar muara/binuangeun.padahal Desa-desa lain sudah bisa menertibkan hewan ternak liar di wilayah Desa mereka cuma Desa muara dari dulu hingga sekarang tida pernah tertata terkait hewan ternak yang berkeliaran, kerna ada oknum perangat desa yang memeliki hewan ternak yang berkeliaran sehingga di biarkan beggituh sajah,

Cuman desa muara binuangen yang tidak mampuh untuk menertibkan ( perda) peraturan desa tentang hewan liar.

“Dan menurut keterangan.Dari salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dengan adanya hewan liar ( kambing)ini jelas sangat menggangu kenyamanan kami,”ucapnya.

Ditempat yang sama pa Yayan jetmika,selaku awak media pun meyangkan kepada aparatur pemerintah desa Binuangen yang tidak bisa menertibkan kambing liar yang sudah beberapa tahun sangat meresahkan para pedagang dan pengunjung yang ada di pasar Binuangeun Kec.wanaslam kab.lebak.”ucapnya.

“Padahal sudah jelas tertuang Dalam UU( perda no 4 tahun 2014 tentang hewan liar yang semestinya dijaga oleh pemilik nya.

Sebelum nya pemberitaan ini sudah terbit.tapi sangat di sayangkan tidak ada tindak lanjut dari pihak aparatur pemerintah desa Binuangen.

“Dan para pedagang pun meminta agar hewan liar ( kambing), agar segera di tertibkan.karna jelas sangat mengganggu dan meresahkan Didin/ewok selaku pekerja jur kir membenarkan banyaknya kambing di pasar sangat merugikan pedagang-pedagang di pasar binuangen,,

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | LEBAK BANTEN – 14 September 2023.Kepala Desa Taman Sari,Ahmad Jaelai,sangat mendukung adanya program pemerintah jaminan sosial ya itu BPJS ketenagakerjaan,untuk pekerja informal,BPU ( Bukan Penerima Upah ) di Desanya,tentunya untuk warga masyarakat yang rentan terjadi resiko kecelakaan kerja,ya itu salah satu contoh bagi pekerja,petani/pekebun,pedagang,sopir,ojek,buruh bangunan,tukang batu,paraji,pengemis,marbot mesjid,tukang parkir,dan lain-lain berpropesi pekerjaannya.

Saya bersama ekbang Desa saya di Desa Taman Sari mendukung penuh BPJS ketenagakerjaan ini,agar warga masyarakat di Desa Saya yang masih bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan semuanya bisa menjadi peserta,dan akan saya bantu juga untuk mensosialisasikan Program ini,agar seluruh masyarakat pekerja di berbagai bidangnya khususnya yang ada di Desa saya,Desa Taman Sari,bisa terlindungi ketika terjadi resiko kecelakaan kerja,Saya sebagai Kepala Desa Taman Sari,sangat berharap juga,untuk seluruh masyarakat Desa Taman Sari bisa terdaptar di dalam program ini,dan saya meminta ke Kantor PERISAI KCP Lebak, untuk membatu mensosialisasikan di warga masyarakat Desa saya,Desa Taman Sari,karna ini sangat penting sekali untuk perlindungan warga dan juga kesejahtraan warga Desa saya,setelah saya mendengar langsung penjelasan dari Kantor PERISAI KCP lebak, tentang manfa’at-.manfa’at BPJS ketenagakerjaan sangat besar sekali harapan saya agar masyarakat pekerja semuanya bisa terdaptar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Dan seperti yang di jelaskan langsing oleh Kantor PERISAI KCP Lebak.apa yang terkandung di dalam manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, dari mulai JKK,jaminan kecelakaan kerja,di tanggung pengobatannya sampai sembuh,dengan pasilitas Rumah Sakit pemerintah kelas 1[ satu ] dan kalo Rumah Sakit Suasta kelas 2 ( dua )dengan biaya rumahsakit tanpa batas,dan pengobatannya sesuai kebutuhan medis.

Dan juga sampai menerima Santunan,apabila peserta meninggal dunia,ya itu JKM jaminan kematian bagi peserta aktif,besarannya santunan 42.juta rupiah.

Dan bagi peserta aktip selama 3( tiga ) tahun maka bisa mendapatkan santunan JKM.besarannya 42.juta rupiah,dan beasiswa untuk 2.orang anak besarannya 174.juta rupiah,dan 2.orang anak akan di tanggung biaya sekolahnya sampe lulus perguruan tinggi.

JKK , JKM jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja yang ber hubungan dengan kerja,maka akan mendapatkan santunan, besarannya santunan 48.X gaji di tambah penguburan 10.juta rupuah dan juga di tambah berkala 12.juta rupuah,serta mendapatkan bantuan beasiswa untuk 2( dua )orsng anak,besarannya bantuannya 174.juta rupiah dan 2.orang anak di tanggung biaya sekolahnya sampe lulus perguruan tinggi,bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, yang memiliki anak yang masih sekokah atau menempuh pendidikan,dan masih banyak manfa’at yang terkandung di dalam BPJS ketenagakerjaan.selain yang di uraikan di atas,setelah saya di beri tau tentang manfa’at dari BPJS ketenagakerjaan,oleh Kantor PERISAI KCP Lebak,hanya membayar iyuran untuk JKK 10.000,sepuluh ribu rupiah,dan untuk JKM,6800.enam ribu delapan ratus rupiah,jadi bayar perbulannya hanya 16800.enam belas ribu delapan ratus rupiah,iyuran tidak seberapa tapi manfaatnya yang besar dan sangat luar biasa menurut saya,ujar,,Ahmad Jaelani ( Kepala Desa Taman Sari ).

Kantor PERISAI KCP Lebak,menambahkan Keterangannya tentang mudahnya pengajuan pengkliman,bagi peserta yang tidak meragukan kepesertaannya,pada saat pendaftarannya,dan harus sesuai dengan pelaturan yang sudah di tetapkan oleh BPJS ketenagakerjaan,Mudahnya Pelayanan yang sudah di tetapkan oleh Dirut BPJS ketenagakerjaan yang tertuang langsung Di dalam Maklumat Pelayanan Pengajuan pembayaran manfa’at BPJS keteagakerjaan,sehingg manfaatnya bisa ke terima lebih cepat oleh penerima manfaat,putusan cepatnya pelayanan pengajuan BPJS ketenagakerjaan,yang di tandatangani langsung
pada tanggal 20 September 2021,oleh ANGGORO EKO CAHYONO Direktur Utama BPJSketenagakerjaan, sehingga untuk Pembayaran pengklaiman manfa’at BPJS ketenagakerjaan menjadi mudah dan cepat pencairannya,

1.Untuk pencairan JHT ( Jaminan Hari Tua ) 5.Hari kerja.
2.Untuk JKM (Jaminan Kematian )3.Hari kerja,
3.Untuk JP ( Jaminan Pensiun )15.Hari kerja.
4.Untuk JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja )7.Hari kerja.
5.Untuk JKP ( Jaminan Kehilangan Pekerjaan ) 3.Hari kerja.

Reporter : Yani

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Mengajak seluruh elemen masyarakat ikut serta dalam mencegah dan menanggulangi Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel.

“Kita tidak dapat bekerja sendiri dalam menanggulangi dan meminimalisir. Permasalahan yang terjadi di wilayah kita,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui, Karo SDM, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK M Si usai melaksanakan Sholat Istisqo di Mapolda Sumsel , Jumat (15/9/2023).

Untuk itu peran serta Pemerintah Daerah, para Ulama dan Stakeholder lain serta seluruh komponen masyarakat akan sangat membantu.

Dalam mencegah terjadinya karhutla serta terciptanya kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumsel. “Untuk itulah kita berusaha seoptimal mungkin agar bisa mengatasi permasalahan karhutla di Sumsel,” katanya.

Salah satunya untuk mengatasi permasalahan karhutla, Polda Sumsel melepas sebanyak 325 Personel BKO Polda Sumsel. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan karhutla di 3 wilayah.

“Tiga wilayah yang kita peruntungkan dalam penanggulangan karhutla yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas (Mura),” katanya.

Untuk itulah juga pihaknya melakukan shalat Istisqa di halaman gedung utama Mapolda Sumsel. “Kita laksanakan ini adalah memohon ridho Allah SWT untuk dapat, diturunkan hujan. Selaku umat beragama, kita harus berikhtiar dan memohon doa,” ungkapnya.

Lanjut Kombes Pol Sudrajat mengatakan, bahwa pihaknya percaya bahwa segala sesuatu yang di hadapi bangsa ini merupakan kehendak dari Allah Subhanahu Wa Ta’alla.

“Dengan demikian kita meyakini bahwa dengan ikhtiar lahir berupa kerja keras, berusaha yang tekun. Dan ikhtiar batin berupa doa, zikir, dan ibadah, maka insya allah segala sesuatu yang sedang kita dapat terselesaikan dan Sumsel aman dari bencana karhutla,” tambahnya.

Seperti yang pihaknya rasakan saat ini bahwa telah terjadi peningkatan kabut asap yang di wilayah hukum Polda Sumsel. Akibat terjadinya karhutla di beberapa wilayah di Provinsi Sumsel.

Dampak asap yang di timbulkan tersebut dapat menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik.

Kemudian penyakit jantung serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung serta tersebarnya asap. Dan emisi gas karbondioksida hingga gas-gas lain ke udara juga akan berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim.

“Untuk itu kita berharap dengan upaya yang telah kita lakukan dapat mencegah dan menanggulangi karhutla di wilayah kita ini,” ujar Alumni Akpol 96

 

Sementara H .Bagus Setiawan,LC M.E sebagai khotib dan imam memimpin pelaksanaan salat Istisqa di Mapolda Sumsel
Dalam khutbahnya Ustadz H Bagus Setiawan,LC M.E
mengajak umat Islam untuk segera bertaubat.

Senantiasa mengintrospeksi diri, meminta ampun atas segala dosa, serta memperbanyak istighfar dengan harapan Allah SWT mengabulkan apa yang menjadi kebutuhan umat Islam dan makhluk hidup lainnya.
Segera diturunkan hujan pada saat kemarau ini agar disuburkan segala tumbuhan.tutupnya.

Editor : Mastari/Bolok

Liputanabn.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menghadiri syukuran Hari Jadi ke-75 Polwan RI di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/09/2023).

Dalam acara tersebut, Kapolri menekankan peran penting Polwan dalam menjadi cooling system saat pengamanan Pemilu 2024 sehingga dapat membantu menciptakan situasi yang aman dan mencegah perpecahan di masyarakat.

Selain itu, Kapolri juga menuturkan bahwa Polwan RI harus mengambil peran besar dalam rangka terus meningkatkan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Kegiatan cooling system sudah dibentuk dan saya kira di sinilah nanti peran dari rekan-rekan Polwan dengan karakter rekan-rekan yang memiliki kekhususan ini akan sangat cocok.

Dan tentunya ini bisa mendorong upaya cooling system kita bisa berjalan dengan lebih baik,” ujar Bapak Kapolri

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memberangkatkan lima wartawan umroh ke Tanah Suci Mekkah.

Keberangkatan tersebut merupakan hadiah dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI sekaligus rangkaian peringatan HUT Ke-72 Humas Polri.

Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa hadiah ini merupakan salah satu apresiasi atas tugas para jurnalis dalam membantu mengangkat pemberitaan positif maupun prestasi Polri. Hal tersebut turut disambut baik oleh para jurnalis, mengingat pemberangkatan ini merupakan kesempatan pertama bagi mereka. Selain sebagai wujud sinergi antara Kepolisian dan pers,

hadiah ini juga merupakan bentuk implementasi program prioritas Kapolri yaitu dalam hal penguatan manajemen dan kemitraan dengan media.

“Semoga perjalanan dalam situasi yang baik, kembali juga dalam kondisi sehat, tanpa kurang satu apapun,

dan mudah-mudahan ibadahnya diberikan kemudahan oleh Gusti Allah,” tutur Kadiv Humas Polri.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | OKI – Masyarakat Kayuagung Kabupaten OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI melakukan aksi damai di Halaman Kantor Pengadilan Kayuagung OKI. Hal tersebut terkait Perkara gugatan perdata dengan klasifikasi “perbuatan melawan hukum” di Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag dengan Penggugat a.n Halim Effendi sedangkan Tergugat a.n Riri Yanto dan H Muhammad Akib yang digelar sejak Bulan Februari 2023 hingga Bulan September 2023 menjadi perhatian publik. Pasalnya, Sebelum Penggugat a.n Halim Effendi tersebut menggugat Tergugat Riri Yanto dan H.Muhammad Akib, Penggugat juga sebelumnya dilaporkan oleh Pelapor (Tergugat) ke Polres OKI atas Dugaan Perbuatan Melakukan Kejahatan dalam Perkara Pidana “Dugaan Pemalsuan Akta Otentik” sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP atau pasal 266 ayat (2) dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP, Kamis (14/09/2023).

Aliaman SH selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, Perkara Gugatan Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag ini terbilang unik, pasalnya Penggugat a.n Halim Effendi sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pelapor/ Riri Yanto (Tergugat) ke Polres OKI dalam Perkara Pidana yang dimaksud dalam pasal 264 KUHP sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1136/XII/2021/SUMSEL/RES OKI tertanggal 16 Desember 2021 lalu, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres OKI berkas perkaranya naik Kepenyidikan sebagaimana Surat dari Polres OKI tertanggal 29 Agustus 2022 Nomor : SPDP/153/VIII/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Dimana dalam SPDP tersebut disampaikan Bahwa
“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa mulai hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, kami telah melakukan penyidikan Tindak Pidana memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati yang terdapat didalam akte pengoperan Hak Nomor 45 dan 46 yang diterbitkan oleh Evry Yansyah Astar Arsyad, SH SpN pada tanggal 10 Mei 2004 a.n Halim Effendi, Kejadian diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 April 2022 sekira pukul 09.31 WIB di Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kab.OKI sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (2) atau pasal 263 ayat (2) KUHP, tegasnya.

Selain itu lanjut Aliaman, sehubungan dengan gugatan perkara perdata tersebut, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Mujaddid Islam SH MH dari M.Husni Chandra & Rekan Advokat & Konsultan Hukum dari Palembang pernah melakukan upaya hukum untuk dan agar Pihak Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Majelis Hakim di PN Kayuagung agar Menunda Perkara Nomor :6/Pdt.G/2023/PN.Kag tertanggal 13 Juni 2023 Nomor : 021/MHC&R/II/2021 perihal Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan surat kedua tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor: 081/MHC&R/VIII/2023 Perihal (Surat Ke-2) permohonan dilakukan Penundaan Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, namun sepertinya tidak digubris oleh pihak PN Kayuagung dalam hal ini Majelis Hakim di persidangan PN Kayuagung. Meski fakta-fakta disampaikan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Kepada Majelis Hakim sebelumnya, akan tetapi Perkara Gugatan Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN.Kag tetap lanjut, tandasnya.

Padahal di pasal 1872 KUHPerdata menyatakan “Jika suatu akta otentik yang berupa apa saja, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglement Acara Perdata”, dan di Pasal 138 ayat (1), (7)dan ayat (8) mengatur bahwa “Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh lawannya, maka pengadilan negeri dapat memeriksa hal itu, sesudahnya ia akan memberi putusan, apa sarat yang dibantah itu dipakai atau tidak dalam perkara itu”.

“Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu”.

“Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum putus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan”, ujarnya.

Lanjutnya, Bahwa menurut ketentuan tersebut, apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat tersebut palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu. Oleh karena itu jika bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan, maka pihak yamg merasa dirugikan dapat meminta pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut, untuk dilakukan penuntutan secara pidana, yang menurut hukum acara perdata akan menangguhkan proses pemeriksaan atau perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidanan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hal tersebut Diduga Tidak Diindahkan Majelis Hakim PN Kayuagung yang mengadili perkara tersebut, tandasnya.

Selain itu, gugatan perkara perdata tersebut awalnya disidang secara manual “Dibuka dan Terbuka Untuk Umum” namun pada sidang “Kesimpulan” dilakukan secara online begitu juga agenda putusan akan dilaksanakan secara online atau elektronik”, padahal untuk sidang secara Online sebagaimana PERMA 7 tahun 2022 pasal 20 ayat (1) “Persidangan Elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara Elektronik”, tegas Aliaman Alumni UNISKI Kayuagung yang juga selaku aktivis anti korupsi di Sumsel ini.

Sehubungan dengan Perkara Gugatan Perdata Nomor:6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai Penggugat dan Riri Yanto dan H.Muhammad Akib sebagai Tergugat dengan ini kami menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
1Pernyataan Sikap/Tuntutan Aksi

Sehubungan dengan Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag antara Halim Effendi sebagai PENGGUGAT dan Sebagai TERGUGAT (Riri Yanto dan H. Muhammad Akib), dengan ini Kami Masyarakat Kayuagung OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI dengan ini Menyatakan Sikap/Tuntutan sebagai berikut:
1. Berantas Mafia Tanah yang ada di Kayuagung OKI dan sekitarnya, karena Mafia Tanah Menyengsarakan Masyarakat;
2. Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Melaksanakan Amanah Pasal 1872 Kuhperdata dan Pasal 138 ayat (1), (7) dan ayat (8) HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Mendesak Pengadilan Negeri Kayuagung Agar Menunda Putusan Gugatan Perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN.Kag sampai adanya Putusan Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Karena Perkara Pidanan a.n Halim Effendi (Penggugat) saat ini sedang Ditangani oleh Penyidik Polres OKI Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sebagaimana dimaksud Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres OKI, Nomor : SPDP/153/VIII/2022; dan
4. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk dapat Berlaku Seadil-adilnya dalam Memutuskan Suatu Perkara Agar Tidak Ada Masyarakat yang Dirugikan sebagaimana Pengadilan Merupakan Tempat Memberikan Keadilan, pungkas Aliaman SH selaku Koordinator Aksi didampingi Yasin selaku koordinator lapangan.
Aksi demo yang berjalan tertib dan lancar tersebut diterima oleh perwakilan dari Pihak PN Kayuagung dalam hal ini oleh salah satu Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas SH MH yang mana 4 (empat) perwakilan pendemo langsung diajak berdialog oleh Plh Ketua PN Kayuagung Muhammad Rizky Musmar SH MH, Dani Agustinus SH MKn dan 2 rekan lainnya mengenai pernyataan sikap para pendemo tersebut.

Dikatakan Muhammad Rizky Musmar selaku Plh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari masyarakat Kayuagung yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI, Menanggapi apa yang disampaikan tentunya Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen dalam memberantas Mafia Tanah, untuk point tuntutan kedua dan ketiga, karena sudah masuk dalam materi sidang maka kami tidak bisa untuk menjawabnya, nanti saat agenda Putusan ditanggal 19 September 2023 akan terjawab, dan mengenai permintaan masyarakat agar hakim Pengadilan Negeri Kayuagung untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam suatu perkara, tentunya itu sudah menjadi komitmen dan tanggung jawab kami selaku hakim dan yakinlah kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami, jelasnya.

Usai aksi tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia OKI Menyampaikan Pernyataan Sikap/Tuntutannya Ke PTSP Pengadilan Negeri Kayuagung berikut berkas-berkas sehubungan dengan yang disampaikan sebagaimana saat berorasi. (Red/tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com |BANYUASIN – Aliansi Persatuan kembali menggelar aksi turun ke jalan, kali ini mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti apa yang sudah menjadi fakta persidangan serasi Banyuasin.

Aksi Aliansi Persatuan terpantau membawa bendera, benner dan toa menuju gedung Kejati Sumsel, Kamis (14/9/2023).

Adapun korak diketahui Salim Owner (Ketua LEMAN Sumsel), sementara korlap Indo Sapri (Ketua JPKP Banyuasin) didampingi Sekertaris Budi Setiawan.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Persatuan yang disampaikan kedua ormas diatas.

Salam moral hukum dan demokrasi.

Sejalan dengan semangat demokrasi,kami yang menggabungkan diri dalam
ALIANSI PERSATUAN terdiri dari Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara
( LEMAN) Sumatera Selatan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin serta diliput wartawan tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Banyuasin menyampaikan aspirasi kami terkait penindakan Hukum terhadap Kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian
Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Banyuasin.

Diketahui Setelah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Banyuasin kepada terdakwa Zainuddin dan Sarjono selama 6 tahun sementara terdakwa Ateng Kurnia dijatuhi hukuman selama 7 tahun.

Sebelum membacakan putusannya majelis hakim sempat bacakan pihak-pihak yang turut terlibat dalam program SERASI ini.
Adapun piihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan program SERASI yaitu, Supeno Distributor Toko Sarana Tani selaku penyedia mesin pompa air kepada Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Telah terbukti menjadi pihak penyedia tanpa melalui
proses pelelangan serta menaikkan harga pompa dari harga yang sebenarnya hingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Kedua, Poniman selaku ketua UPKK Sumber Rezeki Desa Jaya Kusuma yang
telah menerima Cash Back pembelian pompa dan menjadi penghubung kepada
Supeno dalam menyerahkan uang kepada terdakwa II Sarjono dan terdakwa III Ateng
Kurnia.

Selain itu, majelis hakim juga menguraikan tim yang didatangkan dari Jakarta yaitu
selaku pihak y ang turut serta menerima pembayaran dari kegiatan penyususnan SID
dari terdakwa Ateng Kurnia yaitu Hasbani, Jokjo Sutikno, Salman, Thamrin ,dan Yulianto
selaku pihak yang telah menerima pembayaran dari Markup harga yang tidak wajar dari kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat berupa Eksavator pemindahan dari Desa ke lain Desa.
Marbuan Fauzi, Heliyanto dan Erik Tri Heriyanto merupakan orang yang didatangkan
dari Jakarta selaku pihak yang telah menerima pembayaran pembuatan Asbuilt
Drawing dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Ateng Kurnia.
Selanjutnya dilansir dari berita online dengan link https://mattanews.co/poniman-sebutada-100-ha-lebih-lahan-bupati-banyuasin-di-desa-soak-tapeh/ Saksi Poniman yang
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim, saat sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani
(SERASI), menyebutkan ada lahan milik Bupati Banyuasin di Desa Soak Tapeh, Selasa
(23/5/2023).

“Benar, saya sempat bertemu dengan Bupati Banyuasin di Desa Soak Tapeh, setahu
saya disana ada lahan milik Bupati Banyuasin. Untuk kisaran luas lahan tersebut
diperkirakan 100 sampai 200 Ha, namun luas pastinya saya tidak tahu,” terang Poniman
dihadapan majelis hakim.
Selain dari fakta – fakta persidangan diatas, melalui surat ini kami juga menyampaikan Laporan informasi terkait dugaan manipulasi laporan jumlah luasan lahan serasi di Desa
Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin dimana Untuk dana yang mencapai Rp 8.000.000.000 ( Delapan Miliar Rupiah) dilaporkan luas lahan disana mencapai 2000 ha lebih sedangkan saat kami lakukan peninjauan dilapangan hanya ditemukan kurang dari 1000 Ha lahan persawahan itupun dalam keadaan kurang
terawat.

Berkenaan dengan ini, kami yang menggabungkan diri dalam ALIANSI
PERSATUAN terdiri dari Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara ( LEMAN) Sumatera Selatan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten

Melihat dan menilai dari kronologis persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam
Program SERASI di Kabupaten Banyuasin yang telah dilaksanakan, maka hari ini kami yang menggabungkan diri dalam ALIANSI PERSATUAN terdiri dari Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara ( LEMAN) Sumatera Selatan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan
(JPKP) Kabupaten Banyuasin serta diliput oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten
Banyuasin.

Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Persatuan :

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Untuk memproses dan
Menetapkan Tersangka nama-nama yang disebutkan terlibat dalam Kasus Serasi di
Kabupaten Banyuasin sesuai Fakta Persidangan.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memeriksa dugaan
keterlibatan Bupati Banyuasin AS dalam kasus ini terlebih dalam kasus ini disebutkan
Bupati Banyuasin memiliki Lahan di kecamatan suak Tapeh.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memeriksa Kepala
Desa dan UPKK serta jumlah Lahan Serasi di Desa Karang Baru Kecamatan Sumber
Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

4. Mendesak Kepala
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mundur dari
jabatannya jika Tidak Mampu menuntaskan kasus Tindak Pidana Korupsi atas
Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin
hingga keakar-akarnya.

Berikut link Berita media online memuat tentang fakta persidangan :

https://www.sumselpers.com/2023/05/namabupati-banyuasin-disebut-saksi-di.html

Berita media online dengan link https://paltv.disway.id/read/7198/majelishakim-bacakan-pihak-pihak-yang-ikut-terlibat-korupsi-program-serasibanyuasin

Berita media online dengan link https://mattanews.co/poniman-sebut-ada-
100-ha-lebih-lahan-bupati-banyuasin-di-desa-soak-tapeh/

Berita media online dengan link https://mattanews.co/saksi-bendahara-dansekretaris-upkk-sebut-ada-lahan-bupati-di-desa-suak-tapeh/

Berita media online dengan link
https://www.beritasatu.com/network/sumselupdate/863/fakta-sidang-dugaankorupsi-serasi-terdakwa-ateng-terima-uang-dari-poniman-dan-supeno

Berita media online dengan link https://adaberitanet.id/kasus-serasi-formosadesak-kejagung-segera-tersangkakan-bupati-banyuasin/

Aksi ditutup dengan pantun oleh Salim Owner ” kepalembang membeli tali memotong kawan memakai tang, kalau kejati dak punya nyali jangan – jangan kami bawakan sempak dan kutang,”

Sementara itu, massa aksi disambut Burnia jaksa Fungsional dibidang intelejen. Menuturkan sesuai SOP laporan dimasukkan ke PTSP kejati Sumsel untuk dipelajari, telaah dan melakukan tindakan akan kita sampaikan tindakan lanjutannya.

“Insyaallah paling lama satu bulan”. tutupnya. (Erwan/rill)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.