Liputanabn.com | Lebak – Banten.Selasa (05/09/2023) Pengerjaan Proyek jalan (Telpoard) atau yang biasa disebut dengan pengerasan jalan Di Kp Cipelet Desa Cipendeuy Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak-Banten memakan Anggaran Biaya sebesar Rp.53.163.800 (lima puluh tiga juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan Volume 2 X 260 M Dana Desa (APBDes) Tahun 2023 menuai banyak pertanyaan publik.

Pasalnya pembangunan proyek pengerasan jalan ini yang menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya bahwa “pekerjaan proyek tersebut diborongkan Rp.30.000/Meter persegi adapun masalah sesuai dan tidaknya hasil dari pekerjaan kami ya memang begitulah adanya bahan material kan bukan kami yang beli tetapi pelaksana kegiatan yaitu TPK”.ujarnya.

Inisial “A” selaku sekretaris TPK menjelaskan “memang material begitulah adanya dan terkait pengerjaan yang diborongkan itu hanya teknis dilapangan saja,dan sebelumnya kami sudah mengajukan untuk harian saja Rp.70.000/hari dan Rp.80.000/hari nya Ongkos Harian Kerja (HOK) karena kalau sesuai RAB kewalahan sedangkan operasional TPK hanya 3% saja kalau di hitung sehari paling Rp.4000 kami selaku TPK”.jelasnya.

Yayan zet selaku awak media menyikapi “sangat menyayangkan pengerjaan pengerasan jalan di kp cipelet desa cipendeuy yang dibiayai Dana Desa yang belum lama dibangun namun sudah rusak parah dan diduga dalam pemasangan batu belah asal pasang saja tidak memakai pasir urug sebagai pondasi jelas saja hal ini mempengaruhi terhadap kwalitas dan kuantitas jalan,karena ketika pengerjaan diborongkan pekerja asal asalan dan tidak sesuai dengan RAB karena hal ini sudah menghilangkan salah satu anggaran yang sudah ditentukan yaitu fungsi pasir urug sebagai serapan air tidak dipakai kemudian HOK nya juga seharusnya dihariankan bukan diborongkan”.ucapnya.

Meski pengerjaan jalan sudah di MDST kan namun pekerjaannya diborongkan sehingga ada dugaan mencari keuntungan pribadi,padahal sudah jelas didalam aturan bahwa pembangunan desa itu tidak bisa diborongkan HOK nya karena pembangunan di desa sipatnya swakelola padat karya.

Untuk itu,mohon kepada inspektorat kabupaten lebak agar segera meninjau proyek pembangunan jalan (telpoard) tersebut karena adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh peleksana kegiatan sehingga menyebabkan kwalitas pembangunan tidak maksimal.pungkasnya.(Asep Otoy)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Sumut –  Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa (5/9/23).

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelas Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Kapolres.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Musi Banyuasin, – Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Babat Toman, yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Muba, Selasa (5/9/2023).

Hadir pada kegiatan upacara tersebut Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK para pejabat utama Polres Muba, seluruh Kapolsek jajaran Polres Muba dan para Perwira, Bintara, ASN Polres Muba.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/702/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 IPTU Vico Fariul Fajar STrK MSi PS Kapolsek Babat Toman diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit I Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel, digantikan oleh AKP Rama Yudha SH dari jabatan sebelumnya Paur 3 Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel.

Pada sambutannya Kapolres Muba menyampaikan bahwa, Mutasi personil adalah sesuatu hal yang wajar untuk pembinaan karier yang bersangkutan.

“Kami ucapkan terimakasih kepada IPTU Vico atas dedikasi dan kinerja yang baik selama ini juga Bhayangkarinya yang telah mendukung tugas dari pada suaminya,” ucap Imam Safii.

Dan diucapkan selamat datang kepada AKP Rama Yudha SH, silahkan menyesuaikan diri, lanjutkan hal-hal positif yang telah dilakukan oleh pejabat lama, dan perlu diingat bahwa jabatan adalah amanah, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Terhadap pejabat baru dan anggotanya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu sebagaimana perintah Kapolda Sumsel tentang Penanganan Karhutlah, Ilegal Drilling dan Refinery yang membutuhkan dukungan kita semua,” imbuhnya.

“Terus lakukan himbauan kepada masyarakat dan jangan sekali-kali membekingi Narkoba maupun Ilegal Drilling dan Refinery, dan ini berlaku bagi seluruh personil yang bertugas di Polres Muba,” tutup AKBP Imam Syafi’i.

Editor : Mastari/Bolok

Liputanabn.com | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. dampingi Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, Wakapolres Sumedang, Kasat Reserse Polres Sumedang dan Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov. Jabar dan Ahli Pidana melaksanakan kegiatan konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait Tindak Pidana Bidang Mineral dan Batu Bara yang dilakukan tanpa izin, Senin (04/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan kronologi yakni pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 13.30 terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batubara dengan cara melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa dilengkapi izin.

”Yang terjadi di Blok Liunggunung Dusun Cileuksa Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. tindak pidana tersebut dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda oleh 2 (dua) orang tersangka.” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo pun menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu telah melakukan aktivitas penambangan pasir dan sirtu dengan menggunakan alat berat berupa excavator tanpa dilengkapi izin, selanjutnya hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.

Pihak Kepolisian berhasil amankan barang bukti antara lain 1 (Satu) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 bserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir, Uang hasil penjualan pasir nsebesar Rp. 3.600.000 (Tigas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Unit alat berat berupa Excavator Merk Komatsu Type PC 200-8, Warna Kuninga Tahun 2017 dan Merk CAAT Type 320-D Warna Kuning Tahun 2010 beserta kuncinya, 1 (Satu) bundel nota pejualan pasir a.n PT. SIGMA JAYA WISESA, 1 (Satu) Unit Ayakan Pasir dan Uang hasil penjualan pasir sebesar Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda sebesar 100 Miliar Rupiah.

Akibat penggalian ini warga masyarakat sekitar sangat terganggu terlebih saat dilakukan pengerukan mengenai makam yang didalamnya masih ada jenazahnya pada saat pengecekan di TKP.

”Dampak yang terjadi dari kegatan ini adalah berdampak pada lingkungan serta untuk izin yang legal kami mendata ada 34 tempat” tutup Ibrahim Tompo.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Tribrata Jaya 2023 dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang digelar di Jakarta, 5-7 September 2023. Dalam pengamanan ini, Polri membagi beberapa satgas salah satunya Satgas Preventif

Kasatgas Humas Operasi Tribrata Jaya 2023, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Preventif bertugas melakukan pengamanan dalam rangka pencegahan terhadap ancaman dan gangguan keamanan baik sebelum, sesaat maupun setelah kegiatan KTT ASEAN.

“Satgas Preventif terdiri dari beberapa Subsatgas. Salah satunya Subsatgas pengamanan Bandara. Subsatgas ini mempunyai tugas mengamankan kedatangan delegasi atau tamu negara ke Indonesia,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Lalu ada juga Subsatgas pengamanan akomodasi atau hotel. Satgas ini mengamankan akomodasi atau hotel para delegasi dan tamu negara menginap. Satgas ini berkoordinasi dengan Paspampres yang berjaga di wilayah ring 1.

“Ketiga ada Subsatgas Pengamanan objek ada di beberapa tempat yang akan didatangi delegasi dan tamu negara, termasuk di JCC,” katanya.

Kemudian ada Subsatgas Sterilisasi yang melakukan pengamanan barang-barang yang dibawa delegasi dan tamu negara. Subsatgas ini melakukan sterilisasi dan memastikan tempat-tempat yang akan didatangi delegasi dan tamu negara steril, dengan menggunakan alat-alat yang ada, termasuk dengan K9 atau anjing pelacak.

“Jadi Subsatgas ini bekerja sama dengan Paspampres karena ada di ring 1,” katanya.

Selanjutnya ada Subsatgas Kawasan yang terdiri dari Polres-Polres tempat penyelenggaraan KTT ASEAN dan venue yang akan dihadiri para delegasi dan tamu negara.

Subsatgas ini bertugas mengantisipasi ancaman dan gangguan kamtibmas termasuk kegiatan unjuk rasa atau masyarakat lainnya. Ada juga Subsatgas Pengamanan Wilayah. Selain di DKI Jakarta, ada 2 wilayah lainnya dalam Subsatgas ini yaitu Polda Banten dan Polda Jawa Barat.

“Semua Subsatgas yang tergabung dalam Satgas Preventif ini melakukan secara terpadu melakukan pencegahan mulai dari mengatur, menjaga, melakukan pengawalan termasuk patroli-patroli baik patroli jalan kaki, pakai kendaraan dan patroli gabungan tiga pilar,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, Satgas Preventif ini terdiri dari 3.784 personel gabungan baik dari Mabes Polri, Polda maupun Polres-Polres. Semua personel yang ditugaskan mengamankan para delegasi maupun tamu negara mulai dari kedatangan hingga kepulangan nanti.

Satgas Preventif ini juga, kata Ramadhan akan berkoordinasi dengan stakeholders lainnya seperti Paspampres, TNI, Pemda dan Kementerian/Instansi lainnya.

Ia juga tak lupa meminta peran serta masyarakat guna mendukung pelaksanaan KTT ASEAN agar berjalan aman dan nyaman.

“Satgas Preventif terus berkolaborasi juga dengan stakeholders lainnya dan masyarakat agar semua berjalan dengan lancar kegiatan dan membawa nama baik bangsa negara. Masyarakat diharapkan ikut berperan serta menjaga situasi selama KTT ASEAN ini sehingga memberikan kesan negara ini betul aman, damai, dan nyaman,” katanya.

Editor : Mastari/Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Guna menambah kebugaran dan kesehatan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menggelar olahraga bersama dalam penyampaiannya Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI melalui Kabag Watpers AKBP Fakhruddin Jaya SIK ” Dia mengingatkan kepada seluruh personel satker Polda Sumsel untuk memanfaatkan waktu yang diberikan dinas untuk berolahraga dan kepada yang melaporkan untuk yang hadir sesuai fakta yang hadir saja yang dilaporkan , kemudian untuk Personel yang berolahraga sesuaikan dengan kemampuan, kesehatan serta faktor umur jangan memaksakan diri “ujarnya saat pimpin Apel Olahraga di halaman Apel Pagi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Selasa 05/09/2023 pagi

“ Fachruddin Jaya SIK mengajak Personel Satker Polda Sumsel dan jajaran untuk senantiasa berolahraga,secara rutin sesuai waktu yang telah diberikan selagi kita berdinas disatker Polda Sumsel manfaatkan waktu itu jangan kita sia siakan harapnya

“Dia berharap Personel Polda Sumsel senantiasa berbuat serta menebarkan kebaikan dengan melaksanakan perintah agama baik ibadah ubudiyah maupun ibadah muamalah karena kehidupan dunia hanya transit (Singgah red) namun kehidupan akhiratlah yang Abadi (red Kekal) jelas Alumni Akpol 98

” Fachruddin Jaya menjelaskan, pelaksanaan olahraga bersama senam sehat di lingkungan Polda Sumsel diikuti para personel Polri dan PNS Satker tetap dilaksanakan.
“Di samping melaksanakan tugas pokok sehari-hari yang begitu padat sebagai anggota kepolisian, seluruh personel Polda Sumsel setiap Selasa dan Jumat melaksanakan giat rutin olahraga bersama, terangnya kepada wartawan

Dia menambahkan, kegiatan olahraga bertujuan baik untuk menjaga kebugaran fisik dalam menjalankan rutinitas sehari-hari yang cukup padat,
Juga untuk menjaga imunitas dan kebugaran tubuh.
Kegiatan olahraga bersama dilaksanakan di halaman apel Mapolda Sumsel.
“Mens sana in corpore sano.
Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat,” tandasnya

“Sementara , Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yeni Diarty SIK mengingatkan agar seluruh Personel rutin melaksanakan olahraga serta dalam pelaksanaan tugas sehari hari selalu menjaga Kebersihan lingkungan guna menjaga kesehatan , serta kita imbau anggota untuk mengkonsumsi Vitamin dan makanan yang bergizi,” tandas Alumni Akpol.2005.

Editor : Mastari/Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK memberikan apresiasi dan semangat kepada tim Bola Voli putra Polda Sumsel usai mengikuti Tournament Kapolri Cup 2023 yang diselenggarakan di provinsi Kalimantan barat beberapa hari yang lalu

“Saat menjamu para Official , pemain serta tim pelatih diruang serbaguna lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang.senin 4 September 2023 siang

” Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menyebutkan (Kapolda red) mengapresiasi Tim Bola voli Polda Sumsel yang telah berjuang hingga memperoleh juara 4 Turnamen Bola Voli Kapolri Cup.2023 yang diselenggarakan di Provinsi Kalimantan Barat .

Menurut Supriadi Pimpinan (Kapolda red) mengatakan tetap mendorong tim Bola Voli Polda Sumsel tetap semangat,meningkatkan prestasinya masih banyak event yang akan dihadapi.
kedepannya

“Dan meski juara 4, ini bukanlah akhir dari segalanya, Masih banyak kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan tim ini dan kita sudah menuliskan dan menjadi catatan tinta emas khususnya tim voli Polda Sumsel dikanca nasional ”

Terkait dengan peran Kepolisian Republik Indonesia dalam pembinaan olahraga di Indonesia, Kapolda Sumsel mengatakan secara diplomatis bahwa Polri ingin terus melakukan kegiatan dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
Terkait dengan provinsi Sumsel

“Supriadi menegaskan bahwa ia melihat potensi Sumsel cukup besar dan baik. “Sumsel memiliki potensi sumber daya yang banyak dan secara nasional kita lihat prestasinya bagus. Nah kami dengan melihat dan mencoba membantu mencari dan memberikan kesempatan kepada anak muda berbakat di olahraga dengan salah satunya di cabang olahraga Bola Voli Kapolri Cup ini,” tandas Alumni Akpol 91.

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K Irwasda Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H.;
Karosdm Polda Sumsel Kombes Pol. Sudrajat Hariwibowo, S.I.K., M.Si.Dirlantas Kombes Pol. M. Pratama A., S.H., S.I.K., M.H.
Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol. Marsono, S.H.
Kabidhumas diwakili Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Astuti, S.Sos.

Sedangkan dari Official
Kombes Pol. M. Pratama A., S.H., S.I.K. M.H.AKBP Endro Aribowo, S.I.K.Kompol Dani Prasetya, S.I.K.
Iptu Oke Panji Wijaya, S.H., M.Si.Aipda Paisol.

Para Pemain diantaranya
Jesua Stivo,Prayoga;
Manggala Putra Ari Asmara Agung Prakoso Veby Adi Yenandra Eli Ezer Rizky Eko Aji priatama;Yusril;
Dadang Irawan Endi Kurniawan Jeri Aridinata danArya.
Turut hadir para pelatih
Samaji Andianto dan
Kompol Syafrudin.

Seperti kita ketahui *Partai final voli putra Kapolri Cup 2023, dilaksanakan pada hari :*
Jumat, 1 September 2023 pukul 17:45 WIB
Sumatra Selatan 1-3 Bali (Perebutan posisi Ketiga)

Sabtu, 2 September 2023
Pukul 16.15 WIB
Kalimantan Barat 3-0 Jawa Timur (Final perebutan juara 1)

*Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyaksikan grandfinal dan menutup secara resmi Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2023 yang diselenggarakan di GOR Pangsuma Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 :*
1. Juara 1
Tim Bola Voli Kalimantan Barat;
2. Juara 2
Tim Bola Voli Jawa Timur;
3. Juara 3
Tim Bola Voli Bali;
4. Juara 4
Tim Bola Voli Sumatera Selatan.

*Daftar Peraih Gelar Kategori Putra*
Juara : Kalimantan Barat
Runner-up : Jawa Timur

Best Server : Luvi Febrian (Kalbar);
Best libero : Henry Ade Novian (Jatim);
Best setter : Alfin Daniel (Jatim);
Best spiker : Angga (Sumsel);
Best blocker : I Kadek Adi Darmawan (Bali);
MVP: Luvi Febrian (Kalbar).

*Daftar Peraih Gelar Kategori Putri*
Juara : Kalimantan Barat
Runner-up : Jawa Timur

Best server : Ersandrina Devega Salsabila (Jatim);
Best libero : Nabila Aura (Sultra);
Best setter : Komang Bumi Rekta (Kalbar);
Best spiker : Mediol Stiovanny Yoku (Jatim);
Best blocker : Agustin Wulandari (Kalbar);
MVP : Agustin Wulandari (Kalbar).

Editor : Mastari/Bolok

Liputanabn.com | Ogan Ilir – Senin, 4 September 2023 berdasarkan hasil Temuan Tim Investigasi Liputanabn.com Di lapangan adanya keberadaan gudang yang dicurigai menyimpan bahan bakar

minyak jenis solar yang ditimbun di dalam lokasi gudang tersebut dan hasil penyelidikan wartawan di lapangan bahwa lokasi gudang tersebut yang diduga milik aparat penegak hukum yang berinisial (R) yang diduga sebagai bos pendana

minyak BBM ilegal tersebut dan
selain itu ada juga pekerja dari lokasi gudang yang dikontrakan di bedeng 4 pintu tidak jauh keberadaannya dari depan lokasi gudang tersebut dan diduga pemilik lokasi gudang tersebut kebal terhadap hukum yang berlaku.

karena mereka tetap beroperasi dan beraktivitas seperti biasa melakukan kegiatan pengoplosan dan penimbunan minyak ilegal pada malam hari. tidak menutup kemungkinan mafia tersebut cukup cerdik dan pandai untuk mengelabuhi petugas yang datang ke lokasi Gudang tersebut.

karena mereka mengubah taktik dari buka siang hari diubah menjadi malam hari mereka beroperasi dan beraktivitas.

mereka mengoplos minyak BBM dgn menggunakan bahan campuran kimia seperti bleaching dan asam sulfat untuk menjernihkan dan mensterilkan minyak sehingga menjadi solar murni.

bisnis ilegal tersebut diduga dibakingin oleh oknum oknum aparat penegak hukum yang dicurigai bermain di balik layar kami sebagai tim investigasi tetap melakukan upaya
penyelidikan siapa siapa yang ikut terlibat di dalam bisnis ilegal drilling tersebut

dan diduga bahan-bahan bakar jenis minyak solar tersebut dibeli diperoleh dan didapat dari hasil penyulingan di desa Sekayu kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) dan dibawa ke desa bakung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan lokasi gudang minyak diduga tidak memiliki badan izin usaha yang resmi dari pihak instansi pemerintah seperti badan izin usaha CV dan PT atau dirjen migas dan kementerian ESDM

adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut bagi yang melanggar hukum pidana ekonomi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
dan denda paling tinggi rp30.000.000.000, 00 (tiga puluh miliar rupiah)

dan para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi
dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. pelaku terancam dipidana penjara paling lama 4 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar dan kepada bapak

Kapolda Sumsel Irjen pol.A.Rachmad Wibowo,S.I.K. kami mohon untuk menindaklanjuti masih ada titik titik pengoplosan bahan bakar jenis minyak solar lllegal Drilling khususnya di desa bakung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tutupnya (Indra Lesmana)

Editor : Mastari

Liputanabn.com | Sumut. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.

Editor : Mastari/Bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Polres Banyuasin Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Musi 2023 dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono, S.H., M. Si. menjelaskan Operasi Zebra Musi adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2023 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini mengusung tema “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.”

Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin akan menggelar Operasi Zebra Musi 2023 mulai 4 September 2023 mendatang.

Pelaksanaan operasi akan berlangsung hingga 17 September 2023.
“Hari Senin besok tanggal 4 September sampai 17 September selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Musi 2023,” ujar Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono, S.H., M. Si., pada Senin (4/9) 09:00

Kasat Lantas Polres Banyuasin juga menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini.

“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini, adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” jelas Kasat Lantas
“Ketujuh prioritas pelanggaran itu, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengunakan helm SNI, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan maksimal,” sambungnya.

AKP Indrowono, S.H., M. Si., juga menyebut, sasaran pelanggaran yang akan menjadi prioritas yang harus ditertibkan.

“Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh Satlantas Polres Banyuasin. Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur dilapangan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.

“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personil Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” tutur Kasat Lantas itu.

Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra.
“Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Musi 2023 dan sanksinya :

1. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 8. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” tutupnya. (Erwan)

Editor : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.